Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PREDIKSI Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Pakar, Eks Hakim dan Pengacara: Dihukum Mati?

Ini lah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV/tribunnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonsi di sidang putusan hari ini, Senin (13/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Ini lah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rencananya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto  tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Di bagian lain, sejumlah pakar hukum, mantan hakim hingga pengacara memberikan prediksinya mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca juga: DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini

Mantan hakim agung, Henry Pandapotan Panggabean, memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati.

"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).     

Menurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf? 

Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya. 

"Kemungkinan saksi-saksi pelaku  yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya. 

Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.

"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya. 

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga memprediksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis mati. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved