Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya
Inilah profil 3 hakim yang memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hari ini.
SURYA.CO.ID - Inilah profil 3 hakim yang memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hari ini, Senin (13/2/2023).
3 hakim yang akan vonis Ferdy Sambo adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran.
Ferdy Sambo mendapat giliran pertama, kemudian dilanjutkan dengan sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi.
Berikut profil ketiga hakimnya:
Baca juga: PREDIKSI Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Pakar, Eks Hakim dan Pengacara: Dihukum Mati?
Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Saat sidang pembunuhan Brigadir J menjelang babak akhir, hakim Wahyu diserang dengan video yang viral di TikTok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.