Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Majelis hakim memastikan pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi tidak terbukti. Ini 9 alasannya. 

SURYA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Keyakinan hakim ini diungkap dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap ada sembilan alasan yang membuat pihaknya yakin tidak adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Berikut 9 alasan tersebut: 

1.  Relasi kuasa

Baca juga: BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya

Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya mengatur tentang relasi kuasa. 

Dijelaskan Wahyu, ada dua unsur penting yang sifatnya hirarkis meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi, ketergantungan seseorang karena status sosial, budaya, pendidikan hingga ekonomi.

Menurut Wahyu, di kasus ini orang yang memiliki posisi lebih unggul dan dominan adalah Putri karena dia adalah istri seorang Kadiv Propam Polri serta berlatar belakang seorang dokter gigi. 

Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA dan berpangkat brigadir.

"Sehingga sangat kecil kemungkinan kalau korban melakukan kekerasan seksual," kata hakim Wahyu. 

2. Putri tak mencerminkan profil korban kekerasan seksual

Hakim juga melihat Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.

Dikatakan hakim, tindakan pelecehan seksual dan perkosaan mengalami setres akibat pengalaman traumatis.

Mengutip dalam sebuah jurnal, hakim menyebut ada lima tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, yakni tahap penyangkalan, kemarahan, penawaran, depresi hingga tahap penerimaa saat dia sudah mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Hakim lalu menguraikan keterangan saksi Bripka Ricky Rizal yang mengaku diminta Putri Candrawathi  untuk memanggil korban Brigadir J di kamarnya dan berbicara beberapa saat di dalam kamar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved