Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKHIRNYA Polemik Sarung Tangan Ferdy Sambo Dijawab Hakim di Putusannya: Dipakai Tembak Brigadir J
Akhirnya polemik sarung tangan yang sempat menjadi perdebatan keras antara kuasa hukum Ferdy Sambo dan Bharada E dijawab hakim.
3. Hasil poligraf
Majelis hakim juga mengutip hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi yang menyebutkan hasil minus 25 yang berarti dia terindikasi berbohong.
4. Pengakuan Ferdy Sambo
Majelis hakim juga mengukti keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.
"Terdakwa hanya mengatakan itu hanya kesalahan terdakwa. Padahal, terdakwa sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai penyidik. Sehingga tidak ada bukti rekam medis," katanya.
5. Tidak ada bukti tertulis
Dalam pasal 24 UU 12 tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Diantaranya, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain termasuk inforamsi atau dokumen elektronik, barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana atau benda, hasil pemeriksaan saksi atau korba, dan alat bukti surat seperti surat surat keterangan psikologi klinik, rekam medis, pemeriksaan forensik, hasil pemerikasaan rekening bank dan dokumen.
Berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang mengaku diperintah memindahkan uang fdari rekening Brigadir J ke rekeningnya sebantak Rp 100 juta dua kali.
Uang di rekening Brigadir J tersebut diakui sebagai milik Putri Candrawathi.
Dikaitkan dengan relasi kuasa, membuktikan bahwa korban bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi.
"Sangat tidak masuk akal kalau Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," katanya.
Lalu, mengenai hasil asesmen psikologi klinik yang diungkap di sidang, majelis hakim justru menganggap hasil itu terlalu subyektif dan berpihap pada para terdakwa.
"Seolah-olah kekerasan seksual sebagia tindakan pembenaran atas perbuatan terdakwa terhadap Yosua.
Sementara kekerasan tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis. Tidak ada rekomendasi psikologis terhadap keluarga korban. Keluarga korban belum meninggalkan kesedihanan. Karena itu hasil ini patut dikesampingnkan," kata hakim.
6. Pengakuan Putri dan Ferdy Sambo dikesampingkan
Terkait keterangan Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo akan adanya kekerasan seksual dan hasil pemeriksaan psikologi forensik telah dianggap seolah-olah memenuhi ada asas pembuktian yang didalilkan penasehat hukum terdakwa, majelis mengesampingkan.
"Harus dikesampingkan karena tidak disertai alat bukti lainnya," tegas hakim.
7. Latar belakang Putri Candrawathi
Majelis hakim juga melihat latar belakang Putri Candrawathi punya background dokter gigi yang biasanya melakukan standar prefentif kesehatan tinggi, tidak melakukan tes DNA.
Bahkan tidak ada visum atau rekam medik terkait kejadian peleehan seksual atau lebih dari itu.
8. Laporan dihentikan
Hakim juga merujuk pada keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Samuel yang menyebutkan adanya laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Putri Cadrawathi.
Namun, laporan itu telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.
9. Keterangan penyidik
Majelis hakim juga mendasarkan keterangan dari penyidik bernama Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam keterangan yang dibacakan di muka persidangan Sugeng menyebut kerap diingatkan Ferdy Sambo bahkan cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Motif yang lebih tepat, perbuatan atau sikap korban (Brigadir J) dimana sikapnya tersebut yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi"
"Majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban melakukan pelecehan, perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Karena itu, alasan demikian patut dikesampingkan," pungkasnya.
Mendengar penjelasan majalis hakim ini, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir di kursi depan ruang sidang tampak lega.
Sambil terus memegang foto Brigadir J, Rosti tampak dirangkul anak perempuannya, Yuni Hutabarat sambil.
Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.