Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKHIRNYA Polemik Sarung Tangan Ferdy Sambo Dijawab Hakim di Putusannya: Dipakai Tembak Brigadir J
Akhirnya polemik sarung tangan yang sempat menjadi perdebatan keras antara kuasa hukum Ferdy Sambo dan Bharada E dijawab hakim.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap ada sembilan alasan yang membuat pihaknya yakin tidak adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Berikut 9 alasan tersebut:
1. Relasi kuasa
Baca juga: BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya
Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya mengatur tentang relasi kuasa.
Dijelaskan Wahyu, ada dua unsur penting yang sifatnya hirarkis meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi, ketergantungan seseorang karena status sosial, budaya, pendidikan hingga ekonomi.
Menurut Wahyu, di kasus ini orang yang memiliki posisi lebih unggul dan dominan adalah Putri karena dia adalah istri seorang Kadiv Propam Polri serta berlatar belakang seorang dokter gigi.
Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA dan berpangkat brigadir.
"Sehingga sangat kecil kemungkinan kalau korban melakukan kekerasan seksual," kata hakim Wahyu.
2. Putri tak mencerminkan profil korban kekerasan seksual
Hakim juga melihat Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.
Dikatakan hakim, tindakan pelecehan seksual dan perkosaan mengalami setres akibat pengalaman traumatis.
Mengutip dalam sebuah jurnal, hakim menyebut ada lima tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, yakni tahap penyangkalan, kemarahan, penawaran, depresi hingga tahap penerimaa saat dia sudah mampu mengendalikan dirinya sendiri.
Hakim lalu menguraikan keterangan saksi Bripka Ricky Rizal yang mengaku diminta Putri Candrawathi untuk memanggil korban Brigadir J di kamarnya dan berbicara beberapa saat di dalam kamar.
Menurut hakim, perilaku Putri Candrawathi justru bertentangan dengan profil korban kekerasan seksual yang menuju poses pemulihan.
"Tindakan Putri memanggil adalah terlalu cepat dilakukan seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku.
Butuh waktu yang cukup panjang, tidak sekejab mata. Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," tegas hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.