Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J
"Seolah-olah kekerasan seksual sebagia tindakan pembenaran atas perbuatan terdakwa terhadap Yosua.
Sementara kekerasan tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis. Tidak ada rekomendasi psikologis terhadap keluarga korban. Keluarga korban belum meninggalkan kesedihanan. Karena itu hasil ini patut dikesampingnkan," kata hakim.
6. Pengakuan Putri dan Ferdy Sambo dikesampingkan
Terkait keterangan Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo akan adanya kekerasan seksual dan hasil pemeriksaan psikologi forensik telah dianggap seolah-olah memenuhi ada asas pembuktian yang didalilkan penasehat hukum terdakwa, majelis mengesampingkan.
"Harus dikesampingkan karena tidak disertai alat bukti lainnya," tegas hakim.
7. Latar belakang Putri Candrawathi
Majelis hakim juga melihat latar belakang Putri Candrawathi punya background dokter gigi yang biasanya melakukan standar prefentif kesehatan tinggi, tidak melakukan tes DNA.
Bahkan tidak ada visum atau rekam medik terkait kejadian peleehan seksual atau lebih dari itu.
8. Laporan dihentikan
Hakim juga merujuk pada keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Samuel yang menyebutkan adanya laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Putri Cadrawathi.
Namun, laporan itu telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.
9. Keterangan penyidik
Majelis hakim juga mendasarkan keterangan dari penyidik bernama Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam keterangan yang dibacakan di muka persidangan Sugeng menyebut kerap diingatkan Ferdy Sambo bahkan cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Motif yang lebih tepat, perbuatan atau sikap korban (Brigadir J) dimana sikapnya tersebut yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi"
"Majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban melakukan pelecehan, perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Karena itu, alasan demikian patut dikesampingkan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.