Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Menurut hakim, perilaku Putri Candrawathi justru bertentangan dengan profil korban kekerasan seksual yang menuju poses pemulihan.
"Tindakan Putri memanggil adalah terlalu cepat dilakukan seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku.
Butuh waktu yang cukup panjang, tidak sekejab mata. Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," tegas hakim.
3. Hasil poligraf
Majelis hakim juga mengutip hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi yang menyebutkan hasil minus 25 yang berarti dia terindikasi berbohong.
4. Pengakuan Ferdy Sambo
Majelis hakim juga mengukti keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.
"Terdakwa hanya mengatakan itu hanya kesalahan terdakwa. Padahal, terdakwa sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai penyidik. Sehingga tidak ada bukti rekam medis," katanya.
5. Tidak ada bukti tertulis
Dalam pasal 24 UU 12 tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Diantaranya, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain termasuk inforamsi atau dokumen elektronik, barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana atau benda, hasil pemeriksaan saksi atau korba, dan alat bukti surat seperti surat surat keterangan psikologi klinik, rekam medis, pemeriksaan forensik, hasil pemerikasaan rekening bank dan dokumen.
Berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang mengaku diperintah memindahkan uang fdari rekening Brigadir J ke rekeningnya sebantak Rp 100 juta dua kali.
Uang di rekening Brigadir J tersebut diakui sebagai milik Putri Candrawathi.
Dikaitkan dengan relasi kuasa, membuktikan bahwa korban bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi.
"Sangat tidak masuk akal kalau Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," katanya.
Lalu, mengenai hasil asesmen psikologi klinik yang diungkap di sidang, majelis hakim justru menganggap hasil itu terlalu subyektif dan berpihap pada para terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.