Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini

Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo

Editor: Musahadah
Kolase youtube Aiman Kompas TV/tribun jambi
Rosti Simanjuntak ibu brigadir J yang berencana mengambil barang-barang milik almarhumah setelah putusan Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Terungkap barang-barang milik almarhum Brigadir (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang hingga kini masih disita sebagai barang bukti perkara Ferdy Sambo Cs. 

Daftar barang Brigadir J itu diungkapkan sang ibu, Rosti Simanjuntak sehari sebelum bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo. 

Berikut daftar -barang Brigadir J yang masih disita: 

- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray

- Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu

Baca juga: BIODATA HP Panggabean, Mantan Hakim Agung yang Prediksi Ferdy Sambo Divonis Mati, PC Dihukum Ini

- Jam tangan G-Shock

- Tas Sandang warna hitam

- Dompet warna cokelat

- 10 kartu member

Rosti Simanjuntak berencana meminta barang -barang Brigadir J yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang. 

"Iya nanti kita lihat di persidangan, bagaimana keputusan dari hakim, kita pertanyakan barang batang dari almarhum yang dijadikan sebagai barang bukti sitaan dari penyidik," jelasnya, Sabtu (11/2/2023).

Kata Rosti hal ini akan sekalian dipertanyakan kepada Majelis hakim saat dirinya menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo agar tak bolak balik ke Jakarat lagi.

"Iya jadi sekalian, tidak bolak balik ke Jakarta lagi untuk ngurus itu, karena capek kan, lenih baik nunggu beberapa hari asal bisa mengurus barang-barang almarhum," ujarnya.

Jika barang tersebut bisa dan diizinkan untuk dikembalikan ke ahli waris maka akan langsung dibawa pulang oleh Keluarga Brigadir Yosua.

Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti persidangan vonis Ferdy Sambo Cs pada Minggu (12/2/2023) besok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved