Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PANTASKAH Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Pakar Hukum hingga Kejagung Singgung Status Eksekutor

Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya 

Namun sejumlah pihak memandang tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah lantaran perannya disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E juga disebut terlalu tinggi. Padahal yang bersangkutan menyandang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.

Baca juga: BANTAHAN Fadil Zumhana Soal Tudingan Tidak Hargai JC Bharada E: Itu Tidak Berlaku Bagi Pelaku

Ahli Hukum Sebut Hukuman Bharada E Bisa Lebih Ringan

Ahli hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan bahwa bisa saja hukuman Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi lebih ringan daripada yang dituntutkan oleh jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meski sebelumnya dia pernah menjadi Justice Collaborator.

Sementara tiga terdakwa lain seperti, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, hanya dituntut delapan tahun penjara.

Melansir Tribunnews, Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara itu hanya sebatas tuntutan jaksa, bukan hakim.

Mengenai status JC yang sempat dipakai Bharada E, dia mengatakan bahwa tidak perlu mempermasalahkan itu. Karena diterima tidaknya status JC Eliezer ini akan diputuskan oleh hakim, bukan jaksa.

"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)."

"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan."

"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.

Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.

Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.

"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan."

"Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh JPU, yang itu tidak lepas. Artinya itu adalah pembunuhan berencana yang didakwakan pasal 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," terang Hibnu.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved