Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PANTASKAH Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Pakar Hukum hingga Kejagung Singgung Status Eksekutor

Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya 

SURYA.CO.ID - Polemik tuntutan hukuman Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, masih terus menjadi sorotan.

Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.

Publik juga melihat Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan hingga ditunjuk sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, hal itu kemudian dinilai sangat tidak sebanding. Sementara ada beberapa terdakwa yang justru berbelit-belit saat memberikan kesaksian, justru mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta

Melansir Tribunnews, pakar hukum sekaligus advokat Sigit Sudibyanto memberikan tanggapan mengenai hal itu. Dia justru mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai sudah sesuai.

Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.

"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023). 

Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.

Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU. 

"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E  bisa diputus lebih tinggi," tuturnya. 

Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita. 

Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.

"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto. 

"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."

"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved