Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PANTASKAH Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Pakar Hukum hingga Kejagung Singgung Status Eksekutor
Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Polemik tuntutan hukuman Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J, masih terus menjadi sorotan.
Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.
Publik juga melihat Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan hingga ditunjuk sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hal itu kemudian dinilai sangat tidak sebanding. Sementara ada beberapa terdakwa yang justru berbelit-belit saat memberikan kesaksian, justru mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara.
Baca juga: TANGIS HISTERIS Ibunda Brigadir J Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Penuh Dusta
Melansir Tribunnews, pakar hukum sekaligus advokat Sigit Sudibyanto memberikan tanggapan mengenai hal itu. Dia justru mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai sudah sesuai.
Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.
"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.
Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E bisa diputus lebih tinggi," tuturnya.
Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita.
Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.
"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto.
"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."
"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Brigadir J
kasus Brigadir J
kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Ferdy Sambo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
|
|---|
| Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
|
|---|
| Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
|
|---|
| Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
| Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/FAKTA-FAKTA-Bharada-E-Dituntut-12-Tahun-Penjara-Fans-Kecewa-dan-Teriak-Ini-Hal-yang-Memberatkannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.