Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BANTAHAN Fadil Zumhana Soal Tudingan Tidak Hargai JC Bharada E: Itu Tidak Berlaku Bagi Pelaku
Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak menghargai justice collaborator Bharada E.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak menghargai justice collaborator Bharada E.
Diketahui, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, membuat publik tak puas.
Tuntutan terhadap Bharada E dianggap jomplang jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi.
Pihak Kejaksaan Agung dinilai tidak menghargai rekomendasi LPSK tentang status justice collaborator (JC) Bharada E.
Membantah tudingan tersebut, Fadil Zumhana memberikan penjelasan dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir J.
Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.
Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.
Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.
Baca juga: KEKAYAAN Fadil Zumhana yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi, Ini Biodatanya
Biodata Fadil Zumhana
Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.