Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PANTASKAH Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Pakar Hukum hingga Kejagung Singgung Status Eksekutor

Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya 

Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah. 

Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto. 

Baca juga: BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Kejagung Singgung Status Eksekutor Bharada E

Mengenai tuntutan hukuman untuk Bharada E, Kejagung memberikan penilaian serupa dengan pakar hukum, bahwa itu sudah sesuai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menilai ada satu fakta yang tidak dilihat publik dari Bharada E adalah mengenai statusnya sebagai eksekutor, yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Menurut Kejagung, status justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Richard Eliezer.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Menurut Ketut, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terangnya.

Kendati demikian, Ketut menjelaskan bahwa jaksa telah berupaya untuk mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Richard Eliezer.

Hal ini tertuang dalam surat tuntutan di mana Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun atau jauh lebih ringan dari tuntutan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman penjara seumur hidup.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," kata Ketut.

Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved