UPDATE KASUS Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Jual Sabu Ke Sosok Ini, Diburu Setahun Terakhir

Terungkap fakta baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jual Sabu Ke Sosok Ini.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Irjen Teddy Minahasa saat jadi tahanan. Simak update kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. 

SURYA.co.id - Terungkap fakta baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Fakta baru tersebut yakni Teddy diduga menjual sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis secara tunai.

Alex sudah menjadi buronan sejak setahun terakhir.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang.

Andi juga menjelaskan sosok Alex Bonpis, yang menjadi salah buronan kasus narkoba paling dicari jajarannya

"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir.

Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ujar Andi, Selasa (17/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polda Metro: Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Secara Tunai'.

Dari hasil penyelidikan, kata Andi, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkoba ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Barang haram itu pun diduga berasal dari Teddy Minahasa.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," kata Andi.

Menurut Andi, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan soal transaksi narkoba secara lisan.

Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," kata Andi.

Hingga kini, kata Andi, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia.

Sebab, dari hasil pengecekan manifes penerbangan, tidak ditemukan riwayat perjalanan keluar negeri atas nama buronan itu.

"Keberadaan kami masih lidik, kami sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif.

Jadi yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah kami melakukan pendalaman ke situ," pungkas Andi.

Perseteruan Irjen Teddy Minahasa Vs AKBP Dody Prawiranegara

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terjerat peredaran narkoba

Setelah ditetapkan tersangka, Irjen Teddy Minahasa berkonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang juga menjadi tersangka kasus ini.  

Baik Irjen Teddy Minahasa mapun AKBP Dody Prawiranegara saling serang terkait 5 sabu-sabu barang bukti kasus peredaran narkoba di Bukittingi yang tidak dimusnahkan. 

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disangkakan telah memberikan perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu 5 kg dari total 41,4 kg yang disita Polres Bukittinggi. 

5 kg sabu-sabu ini selanjutnya diedarkan hingga ke Jakarta.

Irjen Teddy disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebutkan, kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengklaim, saat itu Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat memang meminta sabu 5 kg disisihkan dari barang bukti yang akan dimusnahkan. 

Sebab, sabu 5 kg itu akan dipakai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Teddy memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Mapolres Bukittinggi untuk menyisihkan narkoba itu. 

Namun, permintaan Teddy agar mengganti narkoba 5kg itu dengan tawas, menurut Hotman, hanya lah kelakar belaka. 

Hotman menyadari klaimnya itu akan sangat susah dibuktikan.

Sebab, semua barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang ada di Mapolres Bukittinggi itu sudah dihancurkan, dan hanya tersisa 5 kilogram yang telah disisihkan.

Penghancuran narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.

“Mengenai apakah benar ditukar (sabu dengan tawas) atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi, orang dia (barang bukti sabu itu) sudah dihancurkan,” ujar Hotman.

“Jadi apapun candaan di belakang itu tidak bisa lagi dibuktikan apakah benar ditukar dengan tawas,” tambah dia.

Hotman Paris juga memastikan 5 dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkapnya.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," sambungnya.

Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumya.

Maka dari itu, Teddy kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda pada hari ini.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya.

Klaim Hotman Paris langsung ditanggapi kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba

"Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel dilansir dari Antara, Jumat (18/11/2022).

Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

"Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu?" tambah Adriel.

Sebelumnya Adriel menegaskan, kliennya hanya menjalankan perintah dari Teddy selaku pimpinan.

"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Dody, Senin (24/10/2022).

Sebagai bawahan, kata Adriel, Dody pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.

Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.

"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan juga sembilan tersangka lainnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved