Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB SIAL 4 Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Pasrah Atasan hingga Gemetaran

Eks anak buah Ferdy Sambo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan brigadir J mengungkap fakta menarik.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana. 

SURYA.CO.ID -  Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah nama eks anak buah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, di kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, ada 6 perwira polisi yang dihadirkan di sidang. 

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Di balik perkara pidana yang didakwakan kepada mereka, terungkap sejumlah fakta-fakta tak terduga.

Berikut uraiannya: 

Baca juga: BIODATA AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Lolos di Kasus Ferdy Sambo, Anak Buahnya Dijerat

1. Irfan Widyanto 

Karir, AKP Irfan Widyanto cukup moncer sebelum tersandung kasus Ferdy Sambo.

AKP Irfan adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) atau peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010 yang syarat prestasi. 

Sebelum dicopot dan dimutasi akibat kasus ini, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Irfan Widyanto terseret karena saat kasus Ferdy Sambo ini terjadi atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha sedang berada di Bali.  

Irfan ditunjuk AKBP Ari Cahya Nugraha untuk membantu mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah Acay bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved