Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
NASIB SIAL 4 Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Pasrah Atasan hingga Gemetaran
Eks anak buah Ferdy Sambo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan brigadir J mengungkap fakta menarik.
"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .
"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.
Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.
Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali dekoder tersebut ke penyidik. Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kenbali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.
3. Baiquni Wibowo Ragu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo diminta melakukan copy dan melihat isi DVR CCTV.
JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo khawatir terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di rumahnya.
Oleh karena itu, ia pun memanggil Chuck Putranto untuk bertemu dengannya.
"Begitu khawatir dan gelisahnya saksi Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
Maka pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB saksi Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," kata Jaksa Penuntut Umum.