Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB SIAL 4 Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Pasrah Atasan hingga Gemetaran

Eks anak buah Ferdy Sambo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan brigadir J mengungkap fakta menarik.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana. 

Kemudian, hal itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

2. Didamprat Ferdy Sambo

Terdakwa Chuck Putranto disebut Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.

"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.

Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved