Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB SIAL 4 Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Pasrah Atasan hingga Gemetaran

Eks anak buah Ferdy Sambo, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan brigadir J mengungkap fakta menarik.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana. 

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Chuck Putranto menghubungi terdakwa Baiquni Wibowo agar datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV.

"Dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq, tolong copy dan lihat isinya', dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'nggak apa-apa nih?'," jelas Jaksa Penuntut Umum.

 JPU kemudian kembali menjelaskan bahwa Chuck Putranto menjawab 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam'.

Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang meng-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum, namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," papar Jaksa Penuntut Umum.

4. Arif Rahman Gemetar

AKBP ARif Rahman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Ini profil dan biodatanya!
AKBP ARif Rahman gemetar tahu rekaman CCTV pembunuhan brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Ini profil dan biodatanya! (kolase tribun medan/tribunnews)

AKBP Arif Rahman melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.

AKBP Arif Rahman tak melihat adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias RIchard Eliezer seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan.

Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.

Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

Pernyataan itu disangkal oleh Sambo.

Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.

Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata.

Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.

Di bagian lain, Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.

Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.

"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.

Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.

Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.

Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan, Ndan".

"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.

Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan DVR CCTV Komplek ke Penyidik Polres Jaksel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved