Liputan Khusus

Lebih Senang Sanksi Denda, Pengusaha Hiburan di Kota Surabaya Tolak Deposit Rp 100 Juta

Pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menyambut gembira rencana Pemerintah Kota Surabaya

surya.co.id/febrianto ramadani
Sejumlah pengusaha rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya mengikuti sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan pemkot surabaya sebelum kembali beroperasi ditengah pandemi 

"Berdasarkan Perwali 67/ 2020 RHU adalah salah satu tempat yang dilarang beraktivitas ketika wabah Covid 19. Untuk dibuka kembali, harus ada edaran baru sebagai acuan dalam membuka kegiatan itu," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Piter menyatakan, dibutuhkan peran dan tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan RHU. Khususnya, dalam penerapan protokol kesehatan. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi/Nuraini Faiq)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved