Liputan Khusus

Lebih Senang Sanksi Denda, Pengusaha Hiburan di Kota Surabaya Tolak Deposit Rp 100 Juta

Pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menyambut gembira rencana Pemerintah Kota Surabaya

surya.co.id/febrianto ramadani
Sejumlah pengusaha rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya mengikuti sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan pemkot surabaya sebelum kembali beroperasi ditengah pandemi 

Hal ini menindaklanjuti keluhan sejumlah pengusaha untuk segera dilakukan relaksasi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya yang juga Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto telah mengumpulkan para perwakilan pemilik RHU untuk sosialisasi mengenai relaksasi di berbagai bidang.

“Ada 15 orang yang hadir tadi. Kami harap mereka juga melakukan sosialisasi terhadap rekan-rekannya," ujar Irvan, seusai melakukan pertemuan kepada pemilik RHU.

Irvan mengatakan, pemkot juga memberi masukan terkait dengan SOP yang rencananya harus dilaksanakan ketika dimulai relaksasi.

"Ada poin-poin yang wajib harus ditaati dan memiliki konsekuensi. Itu yang akan disampaikan langsung oleh Wali Kota. Targetnya pak Wali akan mengumpulkan pelaku usaha tersebut pada Selasa dan Rabu diharapkan perwali sudah diundangkan," jelasnya.

Disinggung wacana kewajib deposit Rp 100 juta bagi pengusaha RHU, Irvan menyebut pemkot masih membahas lebih lanjut. Belum tentu, ketentuan itu harus dilaksanakan.

Dalam pertemuan dengan pengusaha RHU itu pemkot tidak menyosialisasikan masalah deposit, namun mengenai denda sanksi maupun administrasi.

"Walaupun mereka telah melakukan deposit tapi pada kenyataannya tetap melanggar, maka sama saja dengan sanksi administrasi dan dendanya juga tidak sedikit. Ini masih wacana yang perlu kami bahas," paparnya.

Pemkot melibatkan pakar kesehatan dalam menyusun SOP. Di dalamnya nanti terdapat aturan secara real time.

Salah satunya memastikan identitas pengunjung yang masuk.

Kemudian, karyawan dan pengunjung dalam keadaan sehat, penggunaan rapid antigen, swab PCR, dan GeNose wajib dipatuhi karyawan dan pengunjung.

"Ketika memiliki hasil PCR atau rapid antigen dengan masa berlaku beberapa hari. Bukan hanya pengecekan suhu. Semua nanti akan disampaikan langsung sama Wali Kota," katanya.

Irvan juga memastikan, setiap RHU wajib memiliki satgas covid-19 mandiri.

Pemkot akan memastikan dan melakukan pengawasan bersama jajaran TNI dan Polri mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya masih menunggu SOP terbaru mengenai rencana pembukaan kembali RHU di tengah pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved