Liputan Khusus

Lebih Senang Sanksi Denda, Pengusaha Hiburan di Kota Surabaya Tolak Deposit Rp 100 Juta

Pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menyambut gembira rencana Pemerintah Kota Surabaya

surya.co.id/febrianto ramadani
Sejumlah pengusaha rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya mengikuti sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan pemkot surabaya sebelum kembali beroperasi ditengah pandemi 

Keberatan Deposit

Terkait wacana wacana deposit Rp 100 juta bagi pengelola RHU yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19, ternyata banyak diprotes para pengusaha.

Salah satunya Richard Handiwiyanto, pemilik Kafe Chug! di Jalan Arif Rahman Hakim 18, Surabaya.

Menurutnya, sebelum membuat peraturan, pemerintah harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan para pengusaha dan pihak terkait.

Dia menjamin para pemilik usaha siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik pengunjung maupun karyawannya.

"Kalau sudah ada sanksi denda hingga pencabutan izin, kenapa tidak menerapkan itu saja. Sanksi itu sudah tepat memberikan efek jera," ujar Richard, Selasa (16/3/2021).

Richard juga mengungkapkan, selama kondisi Pandemi Covid 19, pihaknya terpaksa merumahkan karyawannya karena mengalami penurunan keuntungan 50 persen.

Jam operasional juga ada pembatasan mulai 18.00 - 22.00.

"Semoga cuma wacana saja. Harus ada jalan lain. Kami siap kalau disanksi bila terbukti melanggar," tandasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didit Indra Yuda juga mengaku keberatan jika Pemkot Surabaya memberlakukan deposito Rp 100 juta sebelum tempat hiburan ini beroperasi.

"Menurut kami, prasyarat deposit dengan nominal itu sangat memberatkan. Kami menginginkan perketat protokoler kesehatan dan siap sanksi," kata Didit Indra Yuda, Minggu (14/3/2021).

Didit menyatakan, selama ini sudah ada regulasi yang mengatur penerapan sanksi denda.

Acuan denda ini sudah ditetapkan tanpa pemberlakuan deposit.

"Kalau kami memulai dengan deposit Rp 100 juta jelas keberatan. Sementara kami selama ini tutup dan kami mengalami kerugian. Mohon kondisi kami diperhatikan," tandas Didit.

Sementara itu, Pemkot Surabaya menargetkan revisi perwali terkait pembukaan usaha RHU, selesai pekan ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved