Liputan Khusus

Lebih Senang Sanksi Denda, Pengusaha Hiburan di Kota Surabaya Tolak Deposit Rp 100 Juta

Pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menyambut gembira rencana Pemerintah Kota Surabaya

surya.co.id/febrianto ramadani
Sejumlah pengusaha rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya mengikuti sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan pemkot surabaya sebelum kembali beroperasi ditengah pandemi 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengusaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) menyambut gembira rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan membuka kembali sejumlah tempat rekreasi hiburan umum.

Saat ini pemkot masih menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk rencana itu.

Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah yang akan membuka kembali sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, supaya karyawan bisa bekerja kembali dan ekonomi juga bergerak.

"Banyak karyawan dirumahkan, tempat usaha tutup total. Ada yang mengalami pemotongan gaji, tapi biaya operasional tetap berjalan. alat usaha ada yang rusak serta membutuhkan perawatan. Karyawan juga ada yang pulang kampung. Jadi kami memulai dari awal lagi usaha ini," jelas George, Selasa (16/3/2021)

George menyampaikan, pada dasarnya pengelola RHU siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

George juga meminta, pemerintah melalui Satgas Covid 19 ikut turun langsung memantau rutin penerapan protokol kesehatan itu.

"Pemerintah perlu evaluasi rutin. Kami sudah menyiapkan alat untuk mendukung protokol kesehatan supaya benar benar dilakukan secara ketat. Kami siap membantu pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Selasa 23 Maret 2021: Ukurlah 3 Benda Ini dengan Meteran Pita

Baca juga: Doa Iftitah Tulisan Latin dan Arti, Berikut Keutamaannya Dibaca Pada Rakaat Pertama Shalat

George mengajak semua pihak dan pemerintah untuk bersama-sama memerangi pandemi ini.

Jika badai telah usai, maka roda perekonomian kembali bergerak, dan pajak akan kembali masuk.

Humas Top Ten Group Jatmoko juga menyambut baik rencana memulihkan ekonomi di sektor bisnis RHU melalui revisi Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya 67/2020 tentang Penanganan Covid-19.

"Sebagai karyawan syukur Alhamdulillah, sudah 1 tahun kami menganggur," kata Jatmoko, Jumat (19/3/2021).

Akibat tidak beroperasi cukup lama, ungkap Jatmoko, pihaknya terpaksa memberhentikan sekitar 310 karyawan tetap di tiga unit RHU milik perusahaannya.

Mereka juga diberi pesangon agar dapat dipergunakan menyambung hidup selama tak lagi bekerja.

"Pesangon itu supaya teman-teman bisa wirausaha. Kemarin banyak yang sudah jualan pangsit, ada juga bakso, jualan sempol," tuturnya.

Kalau memang kebijakan relaksasi bisnis RHU terwujud, Jatmoko mengaku siap melaksanakan setiap aturan protokol kesehatan (prokes). Kami sudah pesan stiker (imbauan prokes). Kalau nanti ada pantauan petugas soal prokes kami sudah siap," pungkasnya.

Keberatan Deposit

Terkait wacana wacana deposit Rp 100 juta bagi pengelola RHU yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19, ternyata banyak diprotes para pengusaha.

Salah satunya Richard Handiwiyanto, pemilik Kafe Chug! di Jalan Arif Rahman Hakim 18, Surabaya.

Menurutnya, sebelum membuat peraturan, pemerintah harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan para pengusaha dan pihak terkait.

Dia menjamin para pemilik usaha siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik pengunjung maupun karyawannya.

"Kalau sudah ada sanksi denda hingga pencabutan izin, kenapa tidak menerapkan itu saja. Sanksi itu sudah tepat memberikan efek jera," ujar Richard, Selasa (16/3/2021).

Richard juga mengungkapkan, selama kondisi Pandemi Covid 19, pihaknya terpaksa merumahkan karyawannya karena mengalami penurunan keuntungan 50 persen.

Jam operasional juga ada pembatasan mulai 18.00 - 22.00.

"Semoga cuma wacana saja. Harus ada jalan lain. Kami siap kalau disanksi bila terbukti melanggar," tandasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didit Indra Yuda juga mengaku keberatan jika Pemkot Surabaya memberlakukan deposito Rp 100 juta sebelum tempat hiburan ini beroperasi.

"Menurut kami, prasyarat deposit dengan nominal itu sangat memberatkan. Kami menginginkan perketat protokoler kesehatan dan siap sanksi," kata Didit Indra Yuda, Minggu (14/3/2021).

Didit menyatakan, selama ini sudah ada regulasi yang mengatur penerapan sanksi denda.

Acuan denda ini sudah ditetapkan tanpa pemberlakuan deposit.

"Kalau kami memulai dengan deposit Rp 100 juta jelas keberatan. Sementara kami selama ini tutup dan kami mengalami kerugian. Mohon kondisi kami diperhatikan," tandas Didit.

Sementara itu, Pemkot Surabaya menargetkan revisi perwali terkait pembukaan usaha RHU, selesai pekan ini.

Hal ini menindaklanjuti keluhan sejumlah pengusaha untuk segera dilakukan relaksasi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya yang juga Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto telah mengumpulkan para perwakilan pemilik RHU untuk sosialisasi mengenai relaksasi di berbagai bidang.

“Ada 15 orang yang hadir tadi. Kami harap mereka juga melakukan sosialisasi terhadap rekan-rekannya," ujar Irvan, seusai melakukan pertemuan kepada pemilik RHU.

Irvan mengatakan, pemkot juga memberi masukan terkait dengan SOP yang rencananya harus dilaksanakan ketika dimulai relaksasi.

"Ada poin-poin yang wajib harus ditaati dan memiliki konsekuensi. Itu yang akan disampaikan langsung oleh Wali Kota. Targetnya pak Wali akan mengumpulkan pelaku usaha tersebut pada Selasa dan Rabu diharapkan perwali sudah diundangkan," jelasnya.

Disinggung wacana kewajib deposit Rp 100 juta bagi pengusaha RHU, Irvan menyebut pemkot masih membahas lebih lanjut. Belum tentu, ketentuan itu harus dilaksanakan.

Dalam pertemuan dengan pengusaha RHU itu pemkot tidak menyosialisasikan masalah deposit, namun mengenai denda sanksi maupun administrasi.

"Walaupun mereka telah melakukan deposit tapi pada kenyataannya tetap melanggar, maka sama saja dengan sanksi administrasi dan dendanya juga tidak sedikit. Ini masih wacana yang perlu kami bahas," paparnya.

Pemkot melibatkan pakar kesehatan dalam menyusun SOP. Di dalamnya nanti terdapat aturan secara real time.

Salah satunya memastikan identitas pengunjung yang masuk.

Kemudian, karyawan dan pengunjung dalam keadaan sehat, penggunaan rapid antigen, swab PCR, dan GeNose wajib dipatuhi karyawan dan pengunjung.

"Ketika memiliki hasil PCR atau rapid antigen dengan masa berlaku beberapa hari. Bukan hanya pengecekan suhu. Semua nanti akan disampaikan langsung sama Wali Kota," katanya.

Irvan juga memastikan, setiap RHU wajib memiliki satgas covid-19 mandiri.

Pemkot akan memastikan dan melakukan pengawasan bersama jajaran TNI dan Polri mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya masih menunggu SOP terbaru mengenai rencana pembukaan kembali RHU di tengah pandemi.

"Berdasarkan Perwali 67/ 2020 RHU adalah salah satu tempat yang dilarang beraktivitas ketika wabah Covid 19. Untuk dibuka kembali, harus ada edaran baru sebagai acuan dalam membuka kegiatan itu," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Piter menyatakan, dibutuhkan peran dan tanggung jawab bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan RHU. Khususnya, dalam penerapan protokol kesehatan. (Febrianto Ramadani/Luhur Pambudi/Nuraini Faiq)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved