Virus Corona di Jatim

HARI INI Tak Pakai Masker di Jatim Didenda Rp 250 Ribu, Denda Bagi Pelaku Usaha Sampai Rp 25 Juta

Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya.co.id/david yohannes
Gubernur Jatim Khofifah bagi-bagi masker di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/9/2020). 

Untuk sementara petugas melakukan penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker.

Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan operasi yustisi ini untuk menindaklanjuti instruksi pusat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Dikatakannya, operasi yustisi ini dengan mekanisme penetapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Dengan penindakan tipiring, petugas akan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, Jatim sudah punya payung hukum Perda No 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. 

Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.

"Kami fokus pada penindakan hukum sehingga kesadaran masyarakat bisa terbangun. Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved