KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Nasib 2 Sosok yang Terlibat Serah Terima Uang Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Selain Elly Widodo

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyeret sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
TERSERET - Dari kiri ke kanan: Ninik Setyowati, Indah Bekti dan Elly Widodo, pihak-pihak yang diduga ikut seriah terima uang suap untuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

Ringkasan Berita:
  • Uang suap dari Direktur RSUD dr Harjono ternyata tidak diterima langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
  • Ada sejumlah orang dilibatkan, termasuk adik kandung dan adik ipar Bupati Sugiri Sancoko
  • Selain itu, teman dekat Direktur RSUD dr Harjono juga diduga terlibat dalam pencairan uang.  

 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyeret sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara.

Seperti diketahui, di kasus ini selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada tiga lain yang ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Baca juga: Sosok Elly Widodo Adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Ditangkap KPK, Membantu Urusan Luar

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved