Penyaluran Dana Dusun di Lumajang Rawan Korupsi, Pemkab Siapkan Sistem Pengawasan Digital

Pemkab Lumajang, Jatim, waspadai potensi korupsi dana dusun Rp 50 juta. Sistem pelaporan digital disiapkan untuk jamin transparansi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
DANA DUSUN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Bayu Ruswantoro ketika dikonfirmasi menjelaskan Dana Dusun yang disebut rawan korupsi, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DPMD Lumajang, Jatim, akui penyaluran Dana Dusun Rp 50 juta per dusun rawan korupsi, namun akan diawasi lewat sistem pelaporan transparan.
  • Dana dusun masuk mekanisme ADD dan mulai disalurkan 2026 untuk kebutuhan tiap dusun serta kegiatan yang tak dibiayai Pemkab Lumajang.
  • Tahun 2026 Dana Dusun difokuskan untuk keamanan, seperti CCTV, Wi-Fi dan honor Linmas Rp 100 ribu per orang per bulan.

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang di Jawa Timur (Jatim), mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Dusun sebesar Rp 50 juta per dusun, yang akan mulai disalurkan pada tahun 2026 mendatang. 

Meski demikian, Pemkab Lumajang menegaskan, telah menyiapkan sistem pengawasan digital agar pelaporan dana bisa lebih transparan.

DPMD Lumajang Akui Semua Uang Berpotensi Disalahgunakan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyebut bahwa setiap program penyaluran uang memiliki risiko korupsi. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban yang jelas dari perangkat desa hingga dusun.

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya, pelaporannya harus jelas,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Bayu menjelaskan, Pemkab Lumajang saat ini sudah memiliki program pengaduan masyarakat digital “Sambat Bunda” sebagai bentuk transparansi. 

Melalui platform tersebut, warga bisa melaporkan langsung bila ada dugaan penyimpangan penggunaan dana.

“Apalagi sekarang kan ada program Sambat Bunda, ada foto, ada laporan dan ada risikonya jika korupsi,” ujarnya.

Dana Dusun Rp 50 Juta Disalurkan Melalui ADD

Rencana penyaluran Dana Dusun telah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. 

Dana tersebut, akan disalurkan melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, sehingga setiap transaksi dan pelaporan akan mengikuti sistem ADD.

“Dalam transparansinya karena ikut dalam ADD, maka secara pertanggungjawaban ikut ADD. Ada tim yang akan mengelola Dana Dusun dari perangkat desa juga melibatkan dusun,” terang Bayu.

Menurutnya, risiko penyalahgunaan dana sangat bergantung pada integritas individu pelaksana di lapangan.

“Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” tambahnya.

Fokus 2026: Dana Dusun untuk Keamanan dan Kesejahteraan Sosial

Awalnya, Dana Dusun direncanakan untuk menopang kegiatan masyarakat yang tidak terjangkau oleh program kabupaten, seperti bantuan sosial lokal. Namun mulai tahun 2026, dana tersebut akan difokuskan untuk sektor keamanan dusun.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved