Virus Corona di Jatim

HARI INI Tak Pakai Masker di Jatim Didenda Rp 250 Ribu, Denda Bagi Pelaku Usaha Sampai Rp 25 Juta

Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya.co.id/david yohannes
Gubernur Jatim Khofifah bagi-bagi masker di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/9/2020). 

Update Virus Corona di Jatim

Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.

Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif. 

Dengan kesembuhan per tanggal 13 September  mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.

Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten yaitu 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.

Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.

Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.

"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas  semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan  dan tentu masyarakat," tegas Khofifah.

Meski begitu gubernur perempuan pertama Jatim ini tetap mewanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai  kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang  menyepelekan," imbuhnya. 

Pelaksanaan di Blitar

Petugas menghentikan masyarakat yang tidak pakai masker saat melintas di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Petugas menghentikan masyarakat yang tidak pakai masker saat melintas di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020). (surya.co.id/samsul hadi)

Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan langsung diterapkan di Blitar.  

Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi kali ini, petugas lebih menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.

Petugas menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved