Berita Viral

Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Elly Widodo, adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Haryanti Puspa Sari/Istimewa
KASUS SUAP JABATAN - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (8/11/2025) (kiri) Elly Widodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) pagi (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Elly Widodo, adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, disebut jadi perantara penerimaan uang suap jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono, namun tidak dijerat hukum.
  • KPK mencatat Elly terlibat dua kali penyerahan uang, yakni 7 November 2025 dan tahun 2024, senilai total sekitar Rp 1,4 miliar.
  • Adik bungsu Bupati Sugiri ini berasal dari Desa Gelang Kulon, Ponorogo, dikenal supel dan sempat tinggal di Surabaya sebelum kembali ke Ponorogo.

 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Elly Widodo, adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Elly sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak, namun akhirnya ia lolos dari jerat hukum.

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono), dan Sucipto (rekanan RSUD Ponorogo).

Baca juga: Sosok Lisdyarita yang Kini Jadi Plt Bupati Ponorogo Usai Sugiri Sancoko Kena OTT KPK, Dulu Pengusaha

Peran Adik Sugiri Sancoko

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa peran Elly adalah perantara penerimaan uang yang ditujukan untuk Sugiri.

“Jadi Pak Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, sejauh ini Elly Widodo terlibat dalam dua peristiwa penyerahan uang, yakni pada 7 November 2025 dan tahun 2024.

“Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep.

Menurutnya, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis dan tidak pernah diterima langsung oleh sang bupati.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.

Sugiri dan para tersangka lainnya ditangkap dalam OTT pada Jumat (7/11/2025). Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus Mahatma dalam hal pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Adapun Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sosok Elly Widodo

Elly Widodo merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved