Virus Corona di Jatim
HARI INI Tak Pakai Masker di Jatim Didenda Rp 250 Ribu, Denda Bagi Pelaku Usaha Sampai Rp 25 Juta
Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Denda ini akan berlipat bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran serupa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siapsiap disanksi denda administratif.
Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu.
Oleh sebab itu Khofifah menegaskan bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.
"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).
Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.
Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi.
Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.
Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.
Update Virus Corona di Jatim
Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.
Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif.
Dengan kesembuhan per tanggal 13 September mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.
Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten yaitu 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.
Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.
Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.
"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat," tegas Khofifah.
Meski begitu gubernur perempuan pertama Jatim ini tetap mewanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.
"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," imbuhnya.
Pelaksanaan di Blitar

Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan langsung diterapkan di Blitar.
Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi kali ini, petugas lebih menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker.
Untuk sementara petugas melakukan penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker.
Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan operasi yustisi ini untuk menindaklanjuti instruksi pusat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Dikatakannya, operasi yustisi ini dengan mekanisme penetapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dengan penindakan tipiring, petugas akan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, Jatim sudah punya payung hukum Perda No 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000.
Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
"Kami fokus pada penindakan hukum sehingga kesadaran masyarakat bisa terbangun. Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," katanya.