Virus Corona di Jatim

HARI INI Tak Pakai Masker di Jatim Didenda Rp 250 Ribu, Denda Bagi Pelaku Usaha Sampai Rp 25 Juta

Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
surya.co.id/david yohannes
Gubernur Jatim Khofifah bagi-bagi masker di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/9/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Jatim berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020). 

Denda ini akan berlipat bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran serupa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siapsiap disanksi denda administratif.

Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu.

Oleh sebab itu Khofifah menegaskan bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini,  Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).

Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.

Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi.

Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. 

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved