Berita Lamongan

Baru 1 Minggu Kumpul dengan Suami, Wanita ini Harus Mendekam di Polres Lamongan, Ada Bukti di HP

Wanita asal Lamongan Baru Kumpul 1 Minggu dengan Suami, Kini ia Harus Mendekam di Polres Lamongan Gara-gara Barang Haram

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Wahyuni Widayanti (25), wanita cantik yang diamankan anggota Sat Reskoba, Senin (26/8/2019) 

Tersangka Baru

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tiga kecamatan berbeda.

Penangkapan 12 tersangka ini dilakukan dalam rentang waktu selama 24 hari, mulai 1 - 24 Agustus 2019.

Dari 12 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pengedar dan sisanya pemakai.

Selain menahan 12 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 16,83 gram, seperangkat alat hisab dan ponsel milik para tersangka.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo melalui Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, mengatakan 12 tersangka ditangkap dari sembilan kasus yang diusut.

"Dari 12 tersangka ini umurnya bervariatif ada yang muda dan ada juga yang tua," kata Kurniawan, Senin (26/8/2019).

Kurniawan menuturkan para tersangka yang ditangkap tidak semuanya warga Pamekasan.

"Ada juga yang warga Sampang, namun kedapatan memakai atau sedang mengirim sabu ke Pamekasan," sambungnya.

Kurniawan menyebut 12 tersangka ini merupakan pelaku baru dan tidak ada yang wajah pelaku lama.

"Jadi ini pelakunya wajah-wajah baru semua ya," ungkapnya.

Kurniawan menyatakan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

(Kuswanto Ferdian/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved