Berita Lamongan
Baru 1 Minggu Kumpul dengan Suami, Wanita ini Harus Mendekam di Polres Lamongan, Ada Bukti di HP
Wanita asal Lamongan Baru Kumpul 1 Minggu dengan Suami, Kini ia Harus Mendekam di Polres Lamongan Gara-gara Barang Haram
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Lamongan - Wahyuni Widayanti (25), wanita cantik asal Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur ini bakal tidak kumpul dengan suaminya untuk jangka waktu yang lama.
Dia diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran barang haram sabu - sabu dengan jaringan asal Surabaya.
"Padahal baru rujuk seminggu lalu dengan suami," aku Yuni di Polres Lamongan pada Senin (26/8/2019).
Aksi Yuni terendus oleh anggota Sat Reskoba setelah namanya disebut - sebut oleh tersangka yang berhasil dibekuk polisi sebelumnya.
Informasi yang SURYA.co.id himpun, Wahyuni Widayanti merupakan hasil dari pengembangan dua tersangka yang telah diamankan beberapa minggu yang lalu.
• Sosok Artis Siska Sarangheo Si Pembunuh Berdarah Dingin, Korbannya Bos Salon, PNS hingga Napi
• Alasan Selebgram Bebby Fey Mau Berhubungan Badan dengan Youtuber Muda dan Bikin Video Panas
Kasatnarkoba Polres Lamongan, Iptu Khusen mengatakan dua tersangka itu adalah Rudi dan Gaguk.
Mereka ini membeli sabu dari Wahyuni. Setelah mendengar kedua tersangka diamankan, Wahyuni berusaha menghilangkan barang bukti di rumahnya.
"Hasil dari pengakuan kedua tersangka, memang benar barang tersebut darinya.
Selain itu, juga bukti pembelian melalui handphone masih ada," kata Iptu Khusen.
Wahyuni dihadapan polisi mengatakan setelah berpisah dengan suaminya, dirinya berjualan barang haram tersebut.
• Potret Puput Nastiti Devi Bersama Zaskia Mecca Selepas Nonton Bioskop, Istri Ahok Dipanggil Bumil
• Foto Selir Raja Thailand jadi Pilot Beredar di Internet dan Jadi Sorotan, Situs Web Sampai Down
• Reaksi DA, Mahasiswa Terlibat Demo saat Hadiri Pemakaman Ipda Erwin, Gemetar lalu Sebut 7 Kata
Akibat itupula Yuni pun harus meninggalkan anaknya yang baru duduk di bangku TK.
"Hari ini anak saya ikut karnaval, tapi nggak bisa ngantar," kata Yuni.
Yuni mengaku terjerumus di jaringan pengedar sabu - sabu ini, lantaran salah pergaulan.
Yuni yang murah senyum ini tetap bertekat kasus yang dialaminya ini untuk yang pertama dan terakhir.
"Kapok pak, semoga ini yang pertama dan terakhir," kata Yuni.
Suaminya yang baru saja sepekan dipelukannya, diakui sempat marah saat dirinya ditangkap karena kasus narkoba.
Apa tidak ada kemungkinan suamimu meninggalkan anda lagi ? Yuni mengaku pasrah dan berharap itu tidak terjadi.
"Nggak tahu, pasrah," katanya.
Bersamaan dengan penangkapan Yuni, Sat Reskoba Polres Lamongan juga mengamankan Haji Herli Sofikul Anam (46) warga Bumi Menteng Asri Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
Juga, Nur Irawan Syah (37) warga Karangmulyo Kecamatan Lamongan karena kasus yang sama.
Dua laki - laki yang juga masuk jaringan pengedar sabu - sabu ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Pak Haji ditangkap di rumah Arif Budi Hartono di Perumahan Asam Kerep Indah RT 006/ RW 006
Kelurahan/Kecamatan Berondong Lamongan, sedang Nur Irawan Syah ditangkap di warung milik tersangka di jalan arah Perumahan Made Great Residence Desa Made Kecamatan Lamongan.
Keberhasilan anggota Satreskoba sama halnya kado untuk Iptu Akhmad Khusen yang baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reskoba Lamongan.
Dari tangan tersangka Nur Irawan Syah, polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup lumayan, sebanyak 17,13 gram yang terbagi dalam 24 plastik klip.
Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu,1 buah pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah scrop kecil yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 700 ribu, 1 ATM BNI, 2 HP Nokia warna hitam dan warna ungu.
Sementara dari tangan Haji Herli Sofikul Anam, polisi mengamankan barang bukti, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 alat hisap sabu / bong, 1 kompor kecil, 1 pipet kaca, 1 sedotan, 1 sekrop dari sedotan, 1 korek api gas, 1 unit HP merk LG Nexus warna hitam kombinasi orange.
"Tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Khusen.
Kini tiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk beberapa lama hingga proses pelimpahan selanjutnya ke Kejari.
Tersangka Baru
Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tiga kecamatan berbeda.
Penangkapan 12 tersangka ini dilakukan dalam rentang waktu selama 24 hari, mulai 1 - 24 Agustus 2019.
Dari 12 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pengedar dan sisanya pemakai.
Selain menahan 12 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 16,83 gram, seperangkat alat hisab dan ponsel milik para tersangka.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo melalui Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono, mengatakan 12 tersangka ditangkap dari sembilan kasus yang diusut.
"Dari 12 tersangka ini umurnya bervariatif ada yang muda dan ada juga yang tua," kata Kurniawan, Senin (26/8/2019).
Kurniawan menuturkan para tersangka yang ditangkap tidak semuanya warga Pamekasan.
"Ada juga yang warga Sampang, namun kedapatan memakai atau sedang mengirim sabu ke Pamekasan," sambungnya.
Kurniawan menyebut 12 tersangka ini merupakan pelaku baru dan tidak ada yang wajah pelaku lama.
"Jadi ini pelakunya wajah-wajah baru semua ya," ungkapnya.
Kurniawan menyatakan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.
(Kuswanto Ferdian/Hanif Manshuri)