Berita Lamongan

Baru 1 Minggu Kumpul dengan Suami, Wanita ini Harus Mendekam di Polres Lamongan, Ada Bukti di HP

Wanita asal Lamongan Baru Kumpul 1 Minggu dengan Suami, Kini ia Harus Mendekam di Polres Lamongan Gara-gara Barang Haram

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Wahyuni Widayanti (25), wanita cantik yang diamankan anggota Sat Reskoba, Senin (26/8/2019) 

"Kapok pak, semoga ini yang pertama dan terakhir," kata Yuni.

Suaminya yang baru saja sepekan dipelukannya, diakui sempat marah saat dirinya ditangkap karena kasus narkoba.

Apa tidak ada kemungkinan suamimu meninggalkan anda lagi ? Yuni mengaku pasrah dan berharap itu tidak terjadi.

"Nggak tahu, pasrah," katanya.

Bersamaan dengan penangkapan Yuni, Sat Reskoba Polres Lamongan juga mengamankan Haji Herli Sofikul Anam (46) warga Bumi Menteng Asri Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor

Juga, Nur Irawan Syah (37) warga Karangmulyo Kecamatan Lamongan karena kasus yang sama.

Dua laki - laki yang juga masuk jaringan pengedar sabu - sabu ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Pak Haji ditangkap di rumah Arif Budi Hartono di Perumahan Asam Kerep Indah RT 006/ RW 006

Kelurahan/Kecamatan Berondong Lamongan, sedang Nur Irawan Syah ditangkap di warung milik tersangka di jalan arah Perumahan Made Great Residence Desa Made Kecamatan Lamongan.

Keberhasilan anggota Satreskoba sama halnya kado untuk Iptu Akhmad Khusen yang baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reskoba Lamongan.

Dari tangan tersangka Nur Irawan Syah, polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup lumayan, sebanyak 17,13 gram yang terbagi dalam 24 plastik klip.

Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu,1 buah pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah scrop kecil yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 700 ribu, 1 ATM BNI, 2 HP Nokia warna hitam dan warna ungu.

Sementara dari tangan Haji  Herli Sofikul Anam, polisi mengamankan barang bukti, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 alat hisap sabu / bong, 1 kompor kecil, 1 pipet kaca, 1 sedotan, 1 sekrop dari sedotan, 1 korek api gas, 1 unit HP merk LG Nexus warna hitam kombinasi orange.

"Tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Khusen.

Kini tiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk beberapa lama hingga proses pelimpahan selanjutnya ke Kejari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved