Rugikan Negara Dan Coreng Profesi Guru, Pelaku Korupsi PKBM Pasuruan Divonis 1 Tahun Lebih Ringan

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun tambahan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
HIBAH PENDIDIKAN - Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, BPS menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa korupsi dana hibah itu divonis 6 tahun. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Perkara korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan yang membawa kerugian hampir Rp 2 miliar, akhirnya diputuskan, Senin (28/7/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa BPS, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, dalam perkara korupsi dana hibah untuk tujuan pendidikan itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan BPS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena memperkaya diri sendiri secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.

Selain pidana pokok, BPS juga dijatuhi denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260, dikurangi Rp 191.690.000 yang telah ia titipkan ke kejaksaan.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun tambahan.

“Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai Rp 191.690.000, dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara,” bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta dan uang pengganti yang sama nilainya.

JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. “Yang jelas kami puas dengan putusan majelis hakim yang tidak jauh dari tuntutan JPU sebelumnya. Untuk langkah selanjutnya, akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry.

Dalam persidangan sebelumnya, BPS mengaku membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak tahun 2021 hingga 2023.

Dana hibah yang sejatinya untuk operasional pendidikan dan pemberdayaan warga belajar PKBM, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Terpidana menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan membangun ruang kelas bertingkat tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Bahkan BPS mengakui membagikan sebagian dana kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, meski tidak menyebutkan secara detail identitasnya. “Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” kata BPS dalam persidangan.

Jaksa menilai, perbuatan BPS tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru. Ia dianggap tidak memberi teladan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Audit Inspektorat menemukan bahwa kerugian negara akibat tindakan Bayu mencapai Rp 1,95 miliar, yang meliputi SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan belanja tak dapat dipertanggungjawabkan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved