Terbukti Mark-Up Bantuan Pengadaan Beras, 3 Perangkat Desa di Gresik Dijatuhi Vonis Berbeda
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus pengadaan beras bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya membawa tiga perangkat desa ke penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.
Ketiganya masing-masing Kepala Desa (Kades) Roomo nonaktif, TZ; Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, NH; dan Sekretaris Desa berinisial RH. TZ dan RH divonis masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan sedangkan NH 2 tahun
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya, yang diketuai I Made Yuliada menegaskan, ketinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tidak layak konsumsi.
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jouncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menghukum kedua terdakwa 1 tahun, 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Made, Kamis (19/6/2025).
Made menambahkan, terdakwa NH selaku Ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun, serta denda Rp 100 juta.
Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa NH juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,3 juta subsider 1 bulan.
Dalam putusan tersebut, peran terdakwa TZ sebagai KadesRoomo adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras tahun 2024 tahap I.
Sementara terdakwa RH selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerahkan uang yang diambil dari kas Desa Roomo sebesar Rp 150,6 juta dan diserahkan kepada terdakwa NH.
Kemudian NH memakai uang itu untuk membuat pengadaan beras kepada saksi Siswanto melalui saksi Abdul Muis dan saksi Isa Lailiyah dengan cara mark-up harga.
Yaitu dari semula Rp 11.500 per KG menjadi ke Rp 13.100 per KG dan mark-up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton.
“Beras tersebut tidak memenuhi syarat mutu yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan,” katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuari Sofa. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
korupsi pengadaan beras
korupsi beras di Gresik
PN Tipikor Surabaya
mark up bansos beras
3 perangkat desa korupsi beras
vonis kasus pengadaan beras
Desa Roomo Gresik
Gresik
Ratusan Perahu Nelayan Lestarikan Tradisi Petik Laut di Panceng Gresik |
![]() |
---|
Gresik United Bakal Gelar Uji Coba dengan Perseba Bangkalan |
![]() |
---|
Warga Gresik Palsukan Paraf Adik Untuk Jual Tanah Rp 3,7 Miliar, Pasutri Ikut Terciduk Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
ATR/BPN Gresik Bela Diri Setelah Mencuat Dugaan Pemalsuan SHM, Tegaskan 2 Surveyor Dari Pihak Swasta |
![]() |
---|
Tambah Distribusi Air di Gresik Selatan, Kini Perumda Giri Tirta Menyiapkan Jaringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.