Terbukti Mark-Up Bantuan Pengadaan Beras, 3 Perangkat Desa di Gresik Dijatuhi Vonis Berbeda

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORUPSI BANTUAN BERAS – Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili dua terdakwa kasus pengadaan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (18/6/2025). Dua mantan perangkat desa divonis berbeda. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus pengadaan beras bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya membawa tiga perangkat desa ke penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) lalu, tiga terdakwa mendapat vonis berbeda.

Ketiganya masing-masing Kepala Desa (Kades) Roomo nonaktif, TZ;  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, NH; dan Sekretaris Desa berinisial RH. TZ dan RH divonis masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan sedangkan NH 2 tahun

Majelis hakim PN Tipikor Surabaya, yang diketuai I Made Yuliada menegaskan, ketinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang tidak layak konsumsi. 

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3  Jouncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menghukum kedua terdakwa 1 tahun, 4  bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Made, Kamis (19/6/2025). 

Made menambahkan, terdakwa NH selaku Ketua BPD Roomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun, serta denda Rp 100 juta. 

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 3 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa NH juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,3 juta subsider 1 bulan.

Dalam putusan tersebut, peran terdakwa TZ sebagai KadesRoomo adalah Pemegang  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras tahun 2024 tahap I.

Sementara terdakwa RH selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerahkan uang yang diambil dari kas Desa Roomo sebesar Rp 150,6 juta dan diserahkan kepada terdakwa NH. 

Kemudian NH memakai uang itu untuk membuat pengadaan beras kepada saksi Siswanto melalui saksi Abdul Muis dan saksi Isa Lailiyah dengan cara mark-up harga.

Yaitu dari semula Rp 11.500 per KG menjadi ke Rp 13.100 per KG dan mark-up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton. 

“Beras tersebut tidak memenuhi syarat mutu yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Sunda Denuari Sofa. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved