Korupsi PKBM Pasuruan Coreng Reputasi Guru, 2 Eks Pegawai Disdikbud Hanya Dituntut 7,5 dan 4 Tahun

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
PENUNTUTAN - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah PKBM Pasuruan, Rabu (8/10/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan sudah memasuki tahap penuntutan, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut dua terdakwa, masing-masing ES dan N yang merupakan mantan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pemerataan pendidikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum La Ode Tafri Mada di hadapan majelis hakim.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan ES terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menuntut agar ES dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, ES juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.888.811.250 (Rp 1,8 miliar), dikurangi dengan uang yang telah dititipkan kepada jaksa sebesar Rp 637.665.750 (Rp 637,6 juta).

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan penjara 3 tahun 7 bulan. 

Menurut JPU Reza Edi Putra, tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah faktor. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai profesi guru. Namun kami juga mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan iktikad baik terdakwa mengembalikan sebagian hasil kejahatan,” kata Reza.

Sementara terdakwa N juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang sama sesuai tertuang di UU dan KUHP di atas. Jaksa menuntut N dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun, serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, yang telah dilunasi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerataan pendidikan dan pemberantasan korupsi. Namun, karena menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, kami jadikan hal itu sebagai pertimbangan yang meringankan,” jelasnya.

Majelis Hakim Tipikor Surabaya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dana PKBM sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan nonformal di masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved