Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Minta 5 Persen Setiap Pencairan, Kejari Dicatut Dapat Uang Keamanan
Dua terdakwa, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, ES dan N kembali duduk di kursi pesakitan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Penyunatan uang negara secara brutal dalam pencairan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, terjadi secara merata di semua lembaga yang mendapatkan bantuan.
Dengan menggunakan bocoran data peserta didik, para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM itu membantu pencairan. Tetapi kemudian terindikasi meminta bagian rata-rata 5 persen dari besaran dana negara yang didapatkan setiap PKBM.
Hal itu diketahui dari penjelasan para saksi dalam lanjutan sidang korupsi PKBM di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Rabu (27/8/2025) sore.
Ada 20 orang saksi yang dihadirkan, mulai dari ketua PKBM, bendahara, hingga operator lembaga penerima bantuan.
Dua terdakwa, yakni staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, ES dan N kembali duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan berupaya membuktikan peran keduanya dalam dugaan manipulasi data peserta didik demi pencairan hibah senilai puluhan miliaran rupiah.
Dalam sidang, sejumlah saksi mengaku pernah diminta menyetor uang oleh MN, Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil, yang juga menjadi tersangka. MN disebut-sebut kerap mencatut nama kejaksaan untuk meminta “uang keamanan.”
“Semua PKBM yang mendapat suntikan data peserta didik diminta setor ke NM,” ungkap Endang Setyaninglung, bendahara PKBM Bina Pusaka.
Majelis hakim sempat menanyakan untuk siapa uang keamanan itu. Endang menjawab sesuai keterangan NM bahwa uang tersebut ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah bervariasi tergantung banyaknya data peserta didik yang di-inject.
Endang bahkan menyebut lembaganya pada 2023 menerima hibah senilai Rp 630 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan uang Rp 178 juta ke rumah ES dan sisanya diserahkan langsung ke rumahnya untuk kemudian diambil.
Kesaksian serupa juga disampaikan Nimas Retno Palupi Pipin, Kepala PKBM Untung Suropati, Pohjentrek. Ia mengaku sempat khawatir soal “suntikan” data peserta didik yang ditawarkan ES.
Namun kekhawatiran itu ditepis sang terdakwa. “ES memastikan data yang disuntik valid karena ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),” tutur Nimas.
Ia menyebut lembaganya menerima bantuan Rp 999 juta dan juga diminta menyetor Rp 60 juta kepada Najib. Saksi lain, Boiman, Kepala PKBM lain, mengaku lembaganya mendapat Rp 485 juta.
Saat pencairan di Bank Jatim Lawang, Malang, ia bersama bendahara menyerahkan Rp 15 juta kepada NM dan Rp 15 juta kepada N. “Itu hanya sebagai ucapan terima kasih, tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Sementara Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM lain mengungkap adanya potongan 5 persen dari total hibah untuk Disdikbud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.