Dikonfrontir Dengan Terdakwa, 4 Oknum Disdikbud Pasuruan Akui Terima Uang Korupsi PKBM Pasuruan
Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES. Keempatnya kompak menegaskan bahwa pengakuan ES bohong dan fitnah
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik saat panasnya dugaan korupsi dana hibah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Pasuruan tahun 2021.
Itu setelah mencuat dugaan bahwa uang korupsi mengalir ke Disdikbud, yaitu diterima beberapa oknum dinas yang menangani pendidikan tersebut.
Fakta menarik itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan terdakwa ES dan N di PN Tipikor Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di hadapan penyidik, ES mengaku menyetorkan uang ke beberapa oknum pegawai di internal Disdikbud. Di antaranya berinisial HA, DP, MNM, MF, dan SD. Menurut ES, keempatnya pernah menerima uang dari tangannya.
Hanya saja, keempat saksi itu menyangkal pengakuan ES. Keempatnya kompak menegaskan bahwa pengakuan ES bohong dan fitnah.
Bahkan, Mada, sapaan akrab JPU kembali memastikan keterangan para saksi itu. “Benar ya keterangan Saudara, ingat Saudara semua ada dibawah sumpah,” kata Mada.
Meski demikian, para saksi bersikukuh dengan keterangan dalam sidang. Artinya, keempat saksi mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa ES.
Saat pemeriksaan silang, keempatnya dibuat mengaku oleh ES. Secara tegas, ES melontarkan pertanyaan kepada saksi MNM sebagai bentuk memulihkan ingatannya.
“Untuk Saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke Saudara dua kali. Satu di rumah dan satu lagi saya serahkan di kantor dinas,” tegas ES.
Menurut ES, uang itu sudah dimasukkan ke dalam amplop sebesar Rp 40 juta. Uang itu bukan untuk saksi sendiri, tetapi juga untuk saksi - saksi lain.
“Jadi memang saya titipkan sesuai arahan bendahara forum komunikasi PKBM ke Saudara MNM. Sudah saya amplopi untuk masing - masing penerima,” ujarnya.
Mendengar pengakuan terdakwa, keempat saksi itu langsung tertunduk. MNM akhirnya mengakui bahwa ES memang pernah datang ke rumahnya.
MNM mengakui ada uang yang diserahkan ES di rumahnya. Hanya saja, ia menyangkal uang yang diterimanya itu Rp 40 juta sesuai pengakuan ES.
“Yang saya terima hanya Rp 2 juta bukan Rp 40 juta. Kalau yang dianggap Rp 40 juta itu sekalian sama amplop milik teman - teman , saya tidak tahu,” ungkap MNM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.