TAG
peredaran miras di Gresik
-
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Kamis, 26 Juni 2025
-
Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung
Senin, 26 Mei 2025
-
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka
Kamis, 20 Februari 2025
-
Sebelumnya Satpol PP Gresik melakukan razia menjelang libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).
Kamis, 19 Desember 2024
-
Pengungkapan itu berawal laporan masyarakat Bawean bahwa ada kiriman miras melalui jasa pengiriman.
Minggu, 17 November 2024
-
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan bersedia membayar denda Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.
Jumat, 1 Maret 2024