Bersihkan Kota Santri, Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras dan Penyedia Pramusaji

Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MIRAS DI KOTA SANTRI - Anggota Polsek Gresik merazia warkop-warkop yang menjual miras dan menyediakan pramusaji di wilayah Gresik Utara, Kamis (20/2/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kegiatan bersih-bersih Kota Santri dari peredaran minuman keras (miras) dan indikasi prostitusi dilancarkan jajaran Polres Gresik, Rabu (19/2/2025) malam. 

Dari razia itu, polisi menggerebek tujuh warung kopi (warkop) yang menjual miras serta diduga melakukan praktik prostitusi dengan menyediakan pramusaji wanita.

Operasi di Kecamatan Dukun itu dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho. Sebelumnya, polisi mendapat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. 

Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam pemilik warung dan menemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerek lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Barang bukti yang disita antara lain 2 botol Guinness, setengah botol arak, 2 botol Bir Bintang. 4 jeriken tuak., 4 botol arak, 5 botol bir bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa-Kawa.

Selain itu 1 botol arak,  2 botol bir Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus bir Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang, 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness. 

Selain menjual miras, warung-warung kopi diduga sebagai tempat prostitusi. Sehingga diamankan tiga orang pramusaji yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, jajaran Polres akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka," kata Rovan. 

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

"Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline Lapor Kapolres," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved