Bongkar Penjualan Miras Dalam Mobil, Polres Gresik Sita Puluhan Botol Dari Pemilik Warung di Kebomas

Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
MOBIL MIRAS KELILING - Anggota Polres Gresik memeriksa mobil yang diduga menyimpan miras untuk diperjualbelikan di Kecamatan Kebomas, Minggu (25/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Polres Gresik menggerebek beberapa warung kopi yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Hasilnya, polisi menemukan 30 lebih botol berisi miras. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho mengatakan, penindakan dilakukan setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno, Minggu, (25/5/2025).

Tim kemudian menyisir 25 warung yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras. “Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Pelaku DP (37), menyimpan puluhan botol miras berbagai merek dalam mobil yang diparkir di dekat warung,” kata Heri dalam rilis Humas Polres Gresik, Senin (26/5/2025).

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja dan 40 botol Arak Bali. 

Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung.

"Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas. Ini upaya untuk mengelabui petugas," imbuhnya.

Akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Heri menambahkan,  pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. 

“Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved