Berita Viral
Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Setelah Putusan MK, Ada 300 Orang
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum bisa menduduki jabatan sipil.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
- Polri menyebut hanya ada 300 polisi aktif yang saat ini berada di jabatan sipil.
- Irjen Sandi Nugroho meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut jumlahnya mencapai 4.000 orang.
SURYA.CO.ID - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum bisa menduduki jabatan sipil, isu soal penempatan anggota Polri kembali mencuat.
Polri menyampaikan, bahwa jumlah anggotanya yang saat ini berada di jabatan sipil hanya 300 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, angka itu disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut jumlahnya mencapai 4.000 orang.
"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, sebagian besar lainnya tidak berada pada posisi pengambil kebijakan.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.
Menurut Sandi, jabatan pendukung tersebut mencakup tugas administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
Sandi mengatakan hal itu disampaikan untuk memperjelas perbedaan antara data resmi dan pemberitaan yang berkembang.
"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
Baca juga: Siapa Suhartoyo? Profil Ketua MK yang Memutuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil.
Ia menegaskan bahwa rumusan itu sudah jelas tanpa perlu penafsiran tambahan, sementara keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
Menurut Ridwan, redaksi tersebut bahkan mengaburkan substansi kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri sebelum menempati jabatan di luar institusi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun ASN di lembaga lain.
Keberatan Pemohon: Soal Netralitas hingga Dwifungsi
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
Meaningful
Multiangle
polisi aktif
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
jabatan sipil
| Raisa dan Hamish Daud Kembali Absen di Sidang Cerai di PA Jaksel, Gugatan Bisa Gugur? |
|
|---|
| Video Perampok Bersenjata Tajam di Bandar Lampung Viral Gegara Reaksi Warga |
|
|---|
| Sosok Cucun Syamsurijal Wakil Ketua DPR yang Minta Maaf Usai Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi |
|
|---|
| Perjuangan Eva Nandha Anak Tukang Bangunan Jadi Wisudawan Terbaik UNESA Raih IPK 3,91 |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya Bikin Sayembara Rp160 Juta untuk Tangkap Penyebar Fitnah Sang Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polri-Klarifikasi-Jumlah-Polisi-Aktif-Duduki-Jabatan-Sipil-Setelah-Putusan-MK-Ada-300-Orang.jpg)