Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Untuk Selesaikan Sengketa Tanah Eigendom Surabaya, DPR RI Dorong Pelepasan Aset Pertamina

DPR RI desak percepatan pelepasan aset Pertamina agar ribuan warga Surabaya, Jatim, mendapat kepastian hukum atas tanah Eigendom.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/tangkapan layar
SELESAIKAN POLEMIK EIGENDOM - Suasana rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelari DPR RI, membahas masalah tanah Eigendom di Surabaya, Jawa Timur, menghasilkan sejumlah kesimpulan. Berdasarkan hasil pertemuan pada Selasa (18/11/2025), forum menyepakati agar negara segera melakukan mekanisme pelepasan aset, yang sebelumnya diklaim tanah Pertamina tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa pelepasan aset Pertamina bukanlah jual beli, melainkan penghentian klaim, karena status hak yang belum dikonversi.

"Kami selalu bersama dengan warga, ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini, sehingga besok semoga sudah dilepaskan," kata Wali Kota Eri.

Kolaborasi DPR, Pemkot dan DPRD Surabaya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti permohonan hak warga.

Ia menilai dukungan DPR, Pemkot dan DPRD Surabaya merupakan wujud “rawi-rawi rantas” khas Arek Suroboyo dalam memperjuangkan kepastian hukum.

“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” tuturnya.

Langkah Selanjutnya, RDP Lanjutan dengan Pertamina

Pertemuan lanjutan dengan pihak Pertamina akan digelar dalam waktu dekat. Komisi II DPR RI berharap, mediasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola BUMN dapat mempercepat pelepasan aset dan pemulihan layanan pertanahan bagi warga Surabaya.

Poin Kesimpulan RDPU DPR RI tentang Tanah Eigendom Surabaya:

  • Komisi II mendengar dan akan menindaklanjuti permohonan warga melalui Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya.
  • ATR/BPN diminta menyelesaikan masalah melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi dengan Pertamina serta lembaga terkait untuk pelepasan aset sesuai hukum.
  • ATR/BPN diminta segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset.
  • Pimpinan DPR RI diminta memfasilitasi pertemuan antar lembaga untuk penyelesaian sengketa ini.
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved