Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Untuk Selesaikan Sengketa Tanah Eigendom Surabaya, DPR RI Dorong Pelepasan Aset Pertamina

DPR RI desak percepatan pelepasan aset Pertamina agar ribuan warga Surabaya, Jatim, mendapat kepastian hukum atas tanah Eigendom.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/tangkapan layar
SELESAIKAN POLEMIK EIGENDOM - Suasana rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelari DPR RI, membahas masalah tanah Eigendom di Surabaya, Jawa Timur, menghasilkan sejumlah kesimpulan. Berdasarkan hasil pertemuan pada Selasa (18/11/2025), forum menyepakati agar negara segera melakukan mekanisme pelepasan aset, yang sebelumnya diklaim tanah Pertamina tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI mendorong pelepasan aset Pertamina untuk menyelesaikan sengketa tanah Eigendom Surabaya, Jatim.
  • Sekitar 12.500 dokumen pertanahan warga terhambat akibat pemblokiran BPN.
  • Pemkot Surabaya dorong penyelesaian non-litigasi demi kepastian hukum bagi warga.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Masalah tanah Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak baru. 

DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mendesak pemerintah serta Pertamina mempercepat mekanisme pelepasan aset demi kepastian hukum bagi ribuan warga Surabaya di Jawa Timur (Jatim).

DPR RI Desak Percepatan Penyelesaian Tanah Eigendom

Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Selasa (18/11/2025) itu, menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan dukungan penuh bagi percepatan penyelesaian konflik tanah yang selama ini menghambat layanan pertanahan bagi warga Surabaya.

Dia menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah. 

"Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.

Adies menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah, agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. 

Baca juga: Eri Cahyadi dan Emil Dardak Kawal Sengketa Tanah Eigendom Warga Surabaya di DPR RI

“Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Adies juga menegaskan, bahwa masyarakat Kota Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang. 

"Insya Allah kami akan pertemukan dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan," katanya.

Sengketa memuncak sejak 2022, ketika Pertamina mengklaim memiliki Sertipikat EV No. 1278 dan 1305, sehingga BPN menetapkan blokir yang membuat warga tidak dapat melakukan balik nama, perpanjangan hak, maupun pemecahan sertifikat.

12.500 Dokumen Warga Terhambat Akibat Pemblokiran BPN

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa klaim Pertamina atas lahan di tiga kecamatan, Dukuh Pakis, Sawahan dan Wonokromo mengakibatkan sekitar 12.500 dokumen pertanahan tidak bisa diproses.

Pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat meningkatkan status menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik,), sedangkan warga beralas bukti persaksian tidak dapat mengurus hak tanah mereka.

Pemkot Surabaya Fokus Penyelesaian Non-Litigasi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan dukungan penuh terhadap penyelesaian non-litigasi, agar persoalan yang membelit warga sejak satu dekade terakhir dapat tuntas.

Ia menegaskan, bahwa pelepasan aset Pertamina bukanlah jual beli, melainkan penghentian klaim, karena status hak yang belum dikonversi.

"Kami selalu bersama dengan warga, ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini, sehingga besok semoga sudah dilepaskan," kata Wali Kota Eri.

Kolaborasi DPR, Pemkot dan DPRD Surabaya

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti permohonan hak warga.

Ia menilai dukungan DPR, Pemkot dan DPRD Surabaya merupakan wujud “rawi-rawi rantas” khas Arek Suroboyo dalam memperjuangkan kepastian hukum.

“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” tuturnya.

Langkah Selanjutnya, RDP Lanjutan dengan Pertamina

Pertemuan lanjutan dengan pihak Pertamina akan digelar dalam waktu dekat. Komisi II DPR RI berharap, mediasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola BUMN dapat mempercepat pelepasan aset dan pemulihan layanan pertanahan bagi warga Surabaya.

Poin Kesimpulan RDPU DPR RI tentang Tanah Eigendom Surabaya:

  • Komisi II mendengar dan akan menindaklanjuti permohonan warga melalui Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya.
  • ATR/BPN diminta menyelesaikan masalah melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi dengan Pertamina serta lembaga terkait untuk pelepasan aset sesuai hukum.
  • ATR/BPN diminta segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset.
  • Pimpinan DPR RI diminta memfasilitasi pertemuan antar lembaga untuk penyelesaian sengketa ini.
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved