Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Surabaya vs Pertamina Tanpa Jalur Pengadilan

Penyelesaian sengketa lahan warga Surabaya vs Pertamina mendekati akhir. Pertamina sepakat tempuh jalur non-pengadilan untuk kembalikan hak warga

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Adies Kadir
BERI PENJELASAN - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat memberikan penjelasan beberapa waktu lalu. Adies Kadir berperan aktif dalam penyelesaian tanah Eigendom antara Pertamina dengan warga Surabaya, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Pertamina sepakat selesaikan sengketa lahan Eigendom Verponding di Surabaya, Jatim, tanpa jalur pengadilan.
  • Pemerintah dan DPR dorong penyelesaian administratif untuk percepatan.
  • Ribuan warga Surabaya terdampak blokir lahan Eigendom Verponding, berharap hak mereka segera dipulihkan.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Masalah sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memasuki babak akhir. 

Pertamina akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur non-litigasi tanpa proses pengadilan. 

Keputusan ini difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang juga berkoordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN.

Adies mengatakan, mekanisme administratif menjadi jalur tercepat dan tidak membebani warga. 

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies Kadir saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Atensi Terkait Sengketa Lahan Warga Surabaya vs Pertamina

Pertamina Siap Buka Proses dan Kembalikan Hak Warga

Pertamina melalui Direktur Utamanya, Simon Aloysius Mantiri, telah bertemu langsung dengan perwakilan warga dalam forum yang dijembatani DPR RI. 

Pertamina berkomitmen mengembalikan hak-hak warga, serta membuka semua proses administratif dengan berkoordinasi bersama ATR/BPN, DPR RI dan kementerian terkait.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dr Dalu Agung Darmawan, juga menegaskan dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian konflik. Pemerintah berharap masalah agraria yang menahun ini segera tuntas.

Baca juga: Eri Cahyadi dan Emil Dardak Kawal Sengketa Tanah Eigendom Warga Surabaya di DPR RI

Sengketa Sejak 2022 Akibatkan Ratusan Persil Terblokir

Masalah lahan Eigendom Verponding di Surabaya memuncak sejak 2022, ketika warga di lima kelurahan kesulitan memperbarui alas hak mereka. 

Pertamina mengklaim aset berdasar Sertipikat EV No. 1278 dan 1305 seluas 134 hektar dan 220,4 hektare. 

Dampaknya, ratusan persil warga diblokir BPN sehingga tidak dapat diproses untuk permohonan sertifikat baru, balik nama, pemecahan maupun perpanjangan hak.

Presiden RI, Prabowo Subianto, disebut turut memberi perhatian agar penyelesaian segera dilakukan. 

Adies Kadir sebelumnya aktif menghubungkan kementerian, pemda, Pertamina dan warga agar proses berjalan lancar dan tetap sesuai regulasi.

Langkah Penyelesaian Lahan Eigendom Verponding di Surabaya Menurut Komisi II DPR RI:

  • Mendorong penyelesaian non-litigasi
  • Meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka
  • Mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved