Jamaah Hampir Gagal Berangkat Dan Rugi Rp 385 Juta, Travel Umrah NTB Laporkan Rekanan Asal Sidoarjo

"Tetap berangkat tetapi diurus mandiri dengan mengeluarkan uang lebih untuk menjaga nama baik perusahaan di sana," jelasnya. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi (pampam)
LAPORAN POLISI - Achmad Syaifullah bersama tim kuasa hukumnya menjelaskan dugaan penipuan dalam jasa perjalanan umroh, Jumat (7/11/2025). 

Ternyata, pihak perusahaan terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan senilai Rp385 juta. 

Syaifullah melaporkan empat orang petinggi perusahaan terlapor itu ke SPKT Mapolda Jatim atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

"Selain proses hukum di Polda Jatim kami juga akan bersurat ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur agar izin PPU terhadap PT tersebut dicabut," ungkapnya. 

Syaifullah menegaskan, pihaknya secara terbuka tetap bakal menerima iktikad baik terlapor. Namun ia tetap menunggu arahan dari sang klien. 

"Kita tidak kemudian menutup mata untuk mereka agar menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Toh mungkin dalam proses hukum itu hak klien kami ya untuk kemudian mau atau tidak menerima itu," katanya. 

Sementara Dirut PT AJ berinisial AH mengatakan, pihaknya sudah membicarakan permasalahan tersebut dengan pihak pelapor. 

Mengenai pelaporan ke polisi, AH mengatakan respons akan disampaikan kuasa hukum perusahaannya. "Sudah dibicarakan soal penyelesaian permasalahan. Nanti ke kuasa hukum kami," katanya.

Penjelasan Pengacara

Pengacara AH Sahid menceritakan, PT. AJ sebelumnya dimiliki oleh AH sebagai direktur utama (Dirut) dan AS sebagai Komisaris sekaligus penyandang dana pada saat awal merintis bisnis tersebut. 

Pada Agustus 2025 kemarin, PT AJ dimiliki secara utuh AH sang dirut, sehingga perusahaan tersebut membuat struktur kepengurusan baru. 

"Karena, setelah uang AS dikembalikan AH. Akhirnya AS sedang mengurus (pembuatan) PT baru," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (7/11/2025). 

Namun, AS sang Komisaris yang terlanjur melayani proses pemberangkatan jamaah umrah pada pertengahan Tahun 2025, masih harus menyelesaikan kewajibannya. 

Akhirnya, sang Komisaris; AS membuat perjanjian baru dengan mantan Dirut AH, yakni meminjam sementara perusahaan tersebut sebagai operasional penuntasan kewajiban pemberangkatan jamaah umrah yang terlanjur mendaftar. 

Isi perjanjiannya, perusahaan tersebut bakal dipinjam oleh AS selama kurun waktu sekitar tiga bulan, yakni mulai November 2025 hingga Januari 2026 mendatang. 

"PT itu dipinjam sampai Januari 2026. Jadi dari bulan ini, ya kurang 3 bulan lagi. AH setuju," ungkapnya. 

Nah, selama melaksanakan kewajibannya menuntaskan pemberangkatan jamaah itu, AS sang Komisaris, menunjuk orang baru sebagai Dirut yakni FS. 

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved