Jamaah Hampir Gagal Berangkat Dan Rugi Rp 385 Juta, Travel Umrah NTB Laporkan Rekanan Asal Sidoarjo

"Tetap berangkat tetapi diurus mandiri dengan mengeluarkan uang lebih untuk menjaga nama baik perusahaan di sana," jelasnya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi (pampam)
LAPORAN POLISI - Achmad Syaifullah bersama tim kuasa hukumnya menjelaskan dugaan penipuan dalam jasa perjalanan umroh, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Biro travel umroh asal NTB melaporkan perusahaan jasa pembuatan visa jamaah umroh atas dugaan penipuan Rp 385 juta.
  • Penipuan itu terjadi setelah biro travel umroh sudah menyerahkan uang pambayaran tetapi terlapor tidak membuatkan visa dan tidak bisa dihubungi.
  • Akibat penipuan itu biro travel asal NTB terpaksa mengurus sendiri biaya administrasi 50 jamaah umroh agar tetap bisa berangkat.

 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Persoalan dalam pengiriman jamaah umroh kerap terjadi, tetapi kali ini yang menjadi korban adalah biro travel umroh.

Sebuah biro travel umroh asal Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris gagal memberangkatkan puluhan jamaah karena diduga ditipu rekanan yaitu PT AJ yang menyediakan pengurusan visa perjalanan dan penginapan.

Kejadiannya, rekanan itu tiba-tiba lost contact alias kabur seusai dibayar jasanya. Akibatnya, biro travel tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp385 juta, karena terpaksa mengurus dan mencetak ulang visa, termasuk mencari hotel baru menggunakan jasa perusahaan lainnya. 

Kini permasalahan tersebut berujung pelaporan ke kepolisian. Pasalnya, pihak biro travel menganggap perusahaan rekanannya itu, tidak ada iktikad baik menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan mengembalikan ganti rugi biaya jasa yang telanjur dibayarkan. 

Biro travel asal NTB itu membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Mapolda Jatim, dibuktikan dari adanya LP Nomor LP/B/1568/X1/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 November 2025 pukul 17.20 WIB. 

Kuasa hukum pelapor, Achmad Syaifullah menerangkan, kilennya menjalin rekanan dengan perusahaan terlapor untuk pengurusan visa 50 calon jamaah dan penyewaan hotel selama di Madinah, akhir September 2025.

Kerja sama tersebut baru terjalin pada saat itu. Selama lima tahunan berkiprah menjadi biro travel umrah, pelapor sempat menjalin kerja sama pengurusan visa dan penyewaan hotel dengan perusahaan lain. 

Kemudian Rabu (24/9/2025), biro travel pelapor telah mengirimkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal alias down payment (DP) pengurusan berkas visa dan penyewaan hotel tersebut. 

Lalu, pembayaran lanjutan, Kamis (9/10/2025), hingga akhirnya memasuki proses pembayaran kesekian kali untuk pelunasan, Rabu (15/10/2025). "Tahapannya sampai 5 kali transfer, sehingga kerugian Rp 385 juta," kata Syaifullah, Jumat (7/11/2025). 

Kendati pelunasan sudah dilakukan tetapi perusahaan terlapor tidak segera memenuhi janjinya memastikan kesiapan visa 50 orang calon jamaah dan penyewaan hotel di Madinah. 

Padahal rencana keberangkatan para calon jamaah umroh tersebut dijadwalkan, Selasa (28/10/2025). Malahan, pihak perusahaan terlapor tak bisa dihubungi (lost contact), selama 13 hari tenggat waktu tersisa sebelum keberangkatan. 

Tak pelak, pihak biro travel pelapor terpaksa beralih mencari jasa perusahaan lain untuk pengurusan visa dan sewa hotel, demi memastikan para kliennya tetap dapat menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. 

"Tetap berangkat tetapi diurus mandiri dengan mengeluarkan uang lebih untuk menjaga nama baik perusahaan di sana," jelasnya. 

Guna membuat perhitungan atas nilai kerugian, Syaifullah mengungkapkan, pihak perusahaan pelapor berusaha meminta klarifikasi kepada terlapor dengan mendatangi tempat kantornya di Sidoarjo, Rabu (6/11/2025). 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved