Nadiem Makarim Tersangka
Sosok Ari Yusuf Pengacara Tom Lembong yang Dampingi Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf ditunjuk Nadiem Makarim untuk mendampinginya di sidang korupsi pengadaan chromebook.
Ari adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Program Studi Hukum Internasional, (1991).
Kemudian, Ari melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di a Universitas Indonesia (UI) Program Kekhususan Hukum Bisnis (2001).
Untuk pendidikan doktornya, Ari kembali memilih Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi tempatnya berkuliah (2009).
Sebagai advokat, Ari memiliki kantornya sendiri, yakni Ail Amir & Associates Law Firm, yang beralamat di Gran Rubina Business Park Lt 15 E, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Riwayat Pengalaman Kerja
- Kepala Divisi Humas di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta tahun 1994 – 1996.
- Asisten Advokat/Pengacara pada Law Firm Triple “ S “ di Jakarta tahun 1996 – 1997.
- Partner pada Law Firm Syarif, Ari & Rekan sejak tahun 1997 –1998.
- Legal Consultant PT. Elemotor Menides (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997– 2003.
- Legal Consultant PT. Ewindo (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997 – 2004.
- Kepala Biro Hukum PT. Nikkatsu Electric Work (PMDN) di Bandung tahun 1997– 2005.
- Managing Partner pada Law Firm ADP (Ari,Dayat,Poeloengan) Associates tahun 1998 – 2004.
- Legal Consultant PT. Meiji Indonesian (PMA Jepang) di Surabaya tahun 1999– Sekarang
- Senior Partner pada Law Firm Ari, Umar, Singajuru & Associates di Jakarta tahun 2000 – 2003
- Staff Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI – di Jakarta tahun 2001 – 2004
- Managing Partner pada Law Firm Ari Yusuf, Singajuru & Partners tahun 2003- 2019
- Managing Partner pada Ail Amir & Associates di Jakarta tahun 2004- Sekarang
- Managing Partner pada Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partner tahun 2019- sekarang
Pengalaman Penanganan Perkara
Berikut daftar orang-orang yang pernah ditangani perkaranya oleh Ari Yusuf Amir.
- Antasari Azhar, Jakarta (Mantan Ketua KPK)
- Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
- Komjen Pol. Drs.Susno Duadji, S.H.,M.H., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri)
- K.H. Said Aqil Al Munawar, (Mantan Menteri Agama Republik Indonesia)
- Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
- DR. H. Awang Faroek Ishak. (Mantan Gubernur Kalimantan Timur)
- Barnabas Suebu, SH. (Mantan Gubernur Papua)
- H. Imdaad Hamid, SE (Mantan Walikota Balikpapan)
- Bapak Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial)
- Lukas Enembe, S.IP dan Klemen Tinal, SE. MM. (Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua),
- Bambang Triwibowo, (Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tbk.)
- Wahyu Sakti Trenggono (Direktur PT. TRG Investama- Wakil Menteri Pertahanan)
- Erick Thohir (Ketua KOI- saat ini Menteri BUMN)
- Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar Frant Pembela Islam)
- Abu Bakar Ba’asyir (Amir Majelis Mujahidin Indonesia)
- Alm. Jafar Umar Thalib (Panglima Laskar Jihad)
Kasus Chromebook
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri. Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/21/13275971/nadiem-tunjuk-pengacara-tom-lembong-untuk-bela-di-sidang-kasus-chromebook?page=all#page2.
Nadiem Makarim
korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
Ari Yusuf
Pengacara Ari Yusuf
Tom Lembong
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya |
|
|---|
| Apa Itu Wasir? Penyakit yang Diidap Nadiem Makarim hingga Harus Operasi di Tengah Penahanannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Rekam Jejak Marzuki Darusman, Eks Jaksa Agung yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae |
|
|---|
| Ikut Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Inilah Rekam Jejak Amien Sunaryadi eks Pimpinan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ari-Yusuf-dan-Nadiem-Makarim.jpg)