Nadiem Makarim Tersangka

Sosok Ari Yusuf Pengacara Tom Lembong yang Dampingi Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf ditunjuk Nadiem Makarim untuk mendampinginya di sidang korupsi pengadaan chromebook.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
DAMPINGI - Pengacara Ari Yusuf (kiri) ditunjuk Nadiem Makarim (kanan) untuk mendampingi di sidang korupsi pengadaan chromebook. 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Ari Yusuf ditunjuk Nadiem Makarim untuk mendampingi di sidang dugaan korupsi pengadaan chromeboook yang menjeratnya. 
  • Ari Yusuf sebelumnya menjadi pengacara Tom Lembong di sidang.
  • Berkas Nadiem Makarim sudah dilimpahkan ke jaksa dan siap disidangkan.   

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ari Yusuf, pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditunjuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mendampinginya di sidang. 

Ari Yusuf dan timnya akan mendampingi Nadiem Makarim di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kabar penunjukan ini diakui Ari saat dihubungi Kompas.com pada Jumay (21/11/2025).

“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” katanya. 

Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan.

Baca juga: Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Tak Punya Kewarganegaraan, Kini Siap-siap Dijemput

Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.

Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.

“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.

Belum diketahui apakah pengacara sebelumnya yakni Hotman Paris digantikan Ari atau bergabung dalam satu tim saat persidangan. 

Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Siapakah Ari Yusuf

Melansir akun Linkedin miliknya, Ari Yusuf Amir adalah seorang advokat senior.

Ari adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Program Studi Hukum Internasional, (1991).

Kemudian, Ari melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di a Universitas Indonesia (UI) Program Kekhususan Hukum Bisnis (2001).

Untuk pendidikan doktornya, Ari kembali memilih Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi tempatnya berkuliah (2009).

Sebagai advokat, Ari memiliki kantornya sendiri, yakni Ail Amir & Associates Law Firm, yang beralamat di Gran Rubina Business Park Lt 15 E, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Riwayat Pengalaman Kerja

  • Kepala Divisi Humas di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta tahun 1994 – 1996.
  • Asisten Advokat/Pengacara pada Law Firm Triple “ S “ di Jakarta tahun 1996 – 1997.
  • Partner pada Law Firm Syarif, Ari & Rekan sejak tahun 1997 –1998.
  • Legal Consultant PT. Elemotor Menides (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997– 2003.
  • Legal Consultant PT. Ewindo (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997 – 2004.
  • Kepala Biro Hukum PT. Nikkatsu Electric Work (PMDN) di Bandung tahun 1997– 2005.
  • Managing Partner pada Law Firm ADP (Ari,Dayat,Poeloengan) Associates tahun 1998 – 2004.
  • Legal Consultant PT. Meiji Indonesian (PMA Jepang) di Surabaya tahun 1999– Sekarang
  • Senior Partner pada Law Firm Ari, Umar, Singajuru & Associates di Jakarta tahun 2000 – 2003
  • Staff Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI – di Jakarta tahun 2001 – 2004
  • Managing Partner pada Law Firm Ari Yusuf, Singajuru & Partners tahun 2003- 2019
  • Managing Partner pada Ail Amir & Associates di Jakarta tahun 2004- Sekarang
  • Managing Partner pada Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partner tahun 2019- sekarang

Pengalaman Penanganan Perkara

Berikut daftar orang-orang yang pernah ditangani perkaranya oleh Ari Yusuf Amir.

  • Antasari Azhar, Jakarta (Mantan Ketua KPK)
  • Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
  • Komjen Pol. Drs.Susno Duadji, S.H.,M.H., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri)
  • K.H. Said Aqil Al Munawar, (Mantan Menteri Agama Republik Indonesia)
  • Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
  • DR. H. Awang Faroek Ishak. (Mantan Gubernur Kalimantan Timur)
  • Barnabas Suebu, SH. (Mantan Gubernur Papua)
  • H. Imdaad Hamid, SE (Mantan Walikota Balikpapan)
  • Bapak Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial)
  • Lukas Enembe, S.IP dan Klemen Tinal, SE. MM. (Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua),
  • Bambang Triwibowo, (Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tbk.)
  • Wahyu Sakti Trenggono (Direktur PT. TRG Investama- Wakil Menteri Pertahanan)
  • Erick Thohir (Ketua KOI- saat ini Menteri BUMN)
  • Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar Frant Pembela Islam)
  • Abu Bakar Ba’asyir (Amir Majelis Mujahidin Indonesia)
  • Alm. Jafar Umar Thalib (Panglima Laskar Jihad)

Kasus Chromebook

OPERASI WASIR - Nadiem Makarim saat pertama kali mengenakan rompi tahanan kasus korupsi chromebook. Ia baru saja menjalani operasi wasir di tengah penahanannya.
OPERASI WASIR - Nadiem Makarim saat pertama kali mengenakan rompi tahanan kasus korupsi chromebook. Ia baru saja menjalani operasi wasir di tengah penahanannya. (Tribunnews)

Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri. Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.

Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.

Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/21/13275971/nadiem-tunjuk-pengacara-tom-lembong-untuk-bela-di-sidang-kasus-chromebook?page=all#page2.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved