Berita Viral

Siapa Firdaus Oiwobo? Disuruh Copot Toga saat Sidang Gegara Izin Advokatnya Sudah Dibekukan

Advokat Firdaus diminta melepas toga oleh Ketua MK di tengah sidang karena izin profesinya dibekukan. Inilah sosoknya.

Kompas.com
COPOT TOGA - Firdaus Oiwobo yang viral Disuruh Copot Toga saat Sidang Gegara Izin Advokatnya Sudah Dibekukan. 

Ringkasan Berita:
  • MK memerintahkan Firdaus Oiwobo untuk melepas toga karena izin advokatnya sedang dibekukan.
  • Pembekuan tersebut tercatat dalam bukti yang ia ajukan sendiri ke MK.
  • Firdaus hanya boleh hadir sebagai prinsipal, bukan sebagai advokat.

 

SURYA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengambil langkah tegas terhadap advokat Firdaus Oiwobo dalam sidang perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025.

Di tengah proses persidangan, Suhartoyo meminta Firdaus melepas toga advokatnya karena status izinnya sedang dibekukan.

Dalam persidangan yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025), Suhartoyo menyebutkan bahwa pembekuan tersebut sudah tercatat dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus kepada MK.

“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo, melansir dari Tribunnews.

Karena izin keadvokatan Firdaus dihentikan sementara, MK menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk hadir sebagai advokat dalam ruang sidang. Kehadirannya hanya diperbolehkan sebagai pihak prinsipal.

“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” kata Suhartoyo.

Ia kemudian menegaskan instruksinya. “Kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” ucapnya.

Toga advokat sendiri merupakan jubah hitam panjang yang menjadi identitas resmi seorang advokat saat bersidang.

Firdaus hadir di MK untuk menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat. Ia mengaku dirugikan oleh penerapan kedua pasal tersebut, terutama terkait status keadvokatannya yang dibekukan.

Sebelum pembekuan, Firdaus telah disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Namun posisinya berubah setelah dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pelaporan kode etik tersebut dipicu insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan dalam sidang.

Saat itu, ia bertindak sebagai Kuasa Hukum Tambahan untuk pengacara Razman Arif Nasution.

Firdaus menilai keputusan KAI menjatuhkan sanksi dilakukan tanpa proses persidangan etik yang layak serta tanpa memberikan kesempatan baginya untuk membela diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved