Berita Viral

Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini, Peradi Ungkap Beda

Kasus ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo memasuki babak baru. Mungkinkah diselesaikan lewat restorative justice?

Tangkap layar Kompas TV
KASUS BISA SELESAI - Roy Suryo dan kuasa hukumnya. Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini. 

Sedangkan klaster kedua (Roy, Rismon, dan Tifa) dikenai kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 8–12 tahun penjara.

Habiburokhman Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru

Sebelumnya, menurut Habiburokhman, Roy Suryo Cs ini menjadi tersangka karena KUHAP produk Orde Baru.

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Habiburokhman, kasus Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP. 

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," ujarnya. 

Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Suryo dkk.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ucapnya. 

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved