Berita Viral

Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini, Peradi Ungkap Beda

Kasus ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo memasuki babak baru. Mungkinkah diselesaikan lewat restorative justice?

Tangkap layar Kompas TV
KASUS BISA SELESAI - Roy Suryo dan kuasa hukumnya. Kasus Ijazah Jokowi Bisa Selesai Pakai RJ, Roy Suryo Terima Kasih ke Sosok Ini. 

"Yang penting kalau kami tugas kami bertiga, trio RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa) ini kan sudah selesai, sudah terbit buku (Jokowi's White Paper), sebentar lagi terbit buku yang kedua (Gibran's Black Paper), ya sudah selesai kan," jelasnya.

Jokowi's White Paper berisi penjelasan dan data hasil penelitian Roy c.s. terkait polemik ijazah Jokowi.

Sementara itu, Gibran's Black Paper diklaim memuat temuan tentang riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menurut mereka bermasalah.

Dalam kasus ini, Roy, Rismon, dan Tifa dijerat berbagai pasal UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Mereka diduga sengaja menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik dan memanipulasi dokumen sehingga tampak asli. Ancaman hukumannya mencapai 8–12 tahun penjara.

Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025), menerima total 377 pertanyaan dari penyidik, namun belum ditahan.

Peradi: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Roy Suryo dkk. saat ini.

"Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu," tegas Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice sebenarnya dapat dilakukan meski tanpa KUHAP baru, karena sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Walaupun demikian, ia sependapat bahwa restorative justice hanya mungkin terjadi apabila kedua pihak menyetujuinya, dalam hal ini Roy Suryo c.s. dan Jokowi.

"Ketika disetujui ya sah-sah saja," ujarnya.

Namun Ade memberi catatan: jika kasus ini damai melalui restorative justice, ia meminta Roy untuk tidak lagi mempermasalahkan ihwal ijazah Jokowi.

"Itu kan repot aku Mas Roy… tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi," katanya.

Selain Roy, Rismon, dan Tifa, sejumlah tokoh lain juga ditetapkan sebagai tersangka seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penetapannya dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran.

Klaster pertama (yang belum diperiksa) dijerat pasal penghasutan serta pasal pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved